Tambang Emas Poboya Dikeruk Hingga Tahun 2050

id Poboya, CPM. emas, Palu

Tambang Emas Poboya Dikeruk Hingga Tahun 2050

Seorang buruh angkut membawa material galian ke lokasi pengolahan tambang emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Zainuddin)

Palu, (sulteng.antaranews.com) – Blok Pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, resmi dikelola PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya, hingga tahun 2050.

Izin itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017.

Kepmen ESDM tertanggal 14 November 2017 tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT Citra Palu Mineral, sesuai permohonan direksi Nomor 059/CPM-EXT/IX-17 tertanggal 17 Oktober 2017.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah poin diantaranya tahap kegiatan operasi produksi CPM pada wilayah seluas 85.180 hektare.

Jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi, diberikan sampai tanggal 30 Desember 2050 dengan ketentuan, jangka waktu kegiatan konstruksi selama tiga tahun serta jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun.

Kemudian CPM juga wajib membayar iuran tetap tahap operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak Kepmen itu diterbitkan.

Kepmen yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, atas nama Menteri ESDM, ditembuskan kepada 13 pihak, salah satunya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Yanmar Nainggolan yang dihubungi dari Palu, Jumat, mengatakan secara lisan, dirinya sudah mendapatkan informasi dikeluarkannya IUP operasi produksi tersebut.

"Untuk surat tembusan ke Dinas ESDM Sulteng, saya belum menerimanya," kata Yanmar. (FZI)