Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menyebut dua korban meninggal dunia dalam peristiwa longsornya area pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kijang 30, kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore pada Selasa (3/6).
"Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” kata Kabagops Polresta Palu AKP Dewa Gede Meiriawan dalam keterangannya di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan peristiwa ini diperkirakan terjadi akibat longsoran batu dari atas gunung yang menimpa para korban saat mereka berada di bagian bawah area tambang.
Ia mengemukakan saat ini Polresta Palu sedang menyelidiki lebih lanjut kronologi peristiwa longsor di kawasan penambangan tersebut, dan untuk identitas korban juga masih dalam penyelidikan.
Namun berdasarkan informasi dari warga dan hasil wawancara awal, lanjutnya, satu korban meninggal di tempat kejadian.
Sementara itu, satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit oleh warga.
"Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di area rawan longsor tersebut.