Logo Header Antaranews Sulteng

Polres-Morowali tangkap terduga pelaku pembunuhan TKA di IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 03:01 WIB
Image Print
Jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan yang menewaskan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Senin (25/6/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palu (ANTARA) - Tim gabungan Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan tenaga kerja asing di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku, seorang pria berinisial S," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Ajun Komisaris Polisi Wawan Kurnad dalam keterangannya di Kota Palu, Senin.

Pelaku yang merupakan warga Sulawesi Selatan itu ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Wawan mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 12.10 WITA di kawasan PT IMIP/PT IRNC, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/82/V/2026/SPKT Polres Morowali, dengan korban seorang tenaga kerja asing (TKA) bernama Mr Tie Fa Hu yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya sebilah badik lengkap dengan sarung, pakaian alat pelindung diri milik pelaku, helm proyek warna kuning, sepatu safety, tas selempang, pakaian korban, sarung tangan, hingga rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.

Wawan menjelaskan pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WITA di kawasan Taman Relief, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

"Pelaku melarikan diri ke arah Palu menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026