Morowali, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Morowali, Sulawesi Tengah, menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga melakukan aksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Polres Morowali Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkarnain di Morowali, Senin, mengatakan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal telah berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sejak April hingga September 2025.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HMS (25), EG (22), dan M (46)," katanya saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolres juga memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Dua pelaku, yakni M alias G alias A (46) dan EG alias E (22) merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian bersama di beberapa lokasi di Kecamatan Bahodopi.
Sementara pelaku lainnya, HMS alias H (25), menjalankan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi sedang tidak terkunci stang stir, kemudian merusak kunci dan menyambung kabel kontak untuk menyalakan kendaraan.
"Pelaku HMS ini melancarkan aksinya pada malam hari, yang motornya dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci, menyambung kabel kontak, lalu membawa kabur motor tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan untuk melakukan pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres dan mengecek apakah kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah kami amankan," katanya.
