Polres dan IMIP serahkan santunan ke keluarga korban tewas di Bahodopi

id Polres Morowali ,PT IMIP ,Santunan keluarga korban ,Morowali ,Sulawesi Tengah

Polres dan IMIP serahkan santunan ke keluarga korban tewas di Bahodopi

Polres Morowali bersama PT IMIP, Koramil 1311-09 Bahodopi, dan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia karena pengeroyokan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8). ANTARA/HO-Humas PT IMIP

Morowali, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Morowali bersama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Koramil 1311-09 Bahodopi, dan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia karena pengeroyokan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).

Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman di Morowali, Selasa, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Konawe berinisial MR (19) meninggal.

“Apa yang kami serahkan ini, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Dan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan. Jika keluarga korban ingin tahu perkembangan dari kasus ini, bisa langsung menghubungi saya,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, pihak External PT IMIP, Immanuel Tewel mengatakan, IMIP menyampaikan ucapan duka cita yang sedalam dalamnya atas kejadian ini.

Ia menyampaikan meski korban bukan merupakan karyawan IMIP, atau salah satu tenant, namun karena terjadi di dalam kawasan, hal ini tetap menjadi evaluasi bagi manajemen agar insiden seperti ini tidak lagi terulang.

"Kehadiran kami bersama rombongan sebagai bentuk rasa keprihatinan dan belasungkawa. Sehingga kami datang pada hari ini menemui keluarga korban dan menyampaikan secara langsung," ujarnya.

Kepala Desa Puasana, Sarwin mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Polda Sulteng, Polres Morowali, Kodim 1311/Morowali, Satbrimob Polda Sulteng kepada pihak keluarga MR (19).

“Sebagai Kades Puasana, kami mewakili keluarga menyampaikan, dengan adanya pertemuan hari ini tidak akan ada lagi pertemuan-pertemuan selanjutnya terkait hal-hal yang menyangkut dengan keluarga MR dan pemberian tali asih dan lainnya. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” katanya mewakili keluarga korban.

Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).

Empat orang tersangka masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum sekuriti), S (oknum sekuriti), dan R (oknum sekuriti).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.