Logo Header Antaranews Sulteng

DLH Parimo minta SPPG segera urus pertek ipal

Senin, 8 Juni 2026 14:14 WIB
Image Print
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong Muhammad Idrus memberikan keterangan terkait pengawasan lingkungan pelaksanaan SPPG. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten itu segera mengurus persetujuan teknis (pertek) instalasi pengolahan air limbah (ipal).

"Ipal salah satu syarat syarat lingkungan yang harus dipenuhi SPPG, maka kewajiban itu segera dirampungkan," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong Muhammad Idrus di Parigi, Senin.

Ia menjelaskan dari 29 SPPG yang tercatat di kabupaten itu, baru sembilan unit memiliki pertek sebagai kepatuhan lingkungan.

Sebanyak sembilan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu rata-raya beroperasi di Kecamatan Parigi, Parigi Selatan dan Parigi Utara.

Menurut dia, tingkat kepatuhan pengelola SPPG terkait perizinan ipal masih rendah, dibuktikan dari puluhan yang beroperasi, baru sembilan dapur memiliki persetujuan lingkungan.

"Kami sejak April 2026 telah menginformasikan kepada pengelola SPPG. Jika pihak SPPG tidak patuh terhadap syarat lingkungan tentu konsekuensinya adalah sanksi, baik itu berupa administrasi maupun denda," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH), setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi dengan pertek, yang mana harus didahului dengan penyusunan dokumen rincian teknis air limbah sebelum kegiatan operasional berjalan.

"Sebagai tindak lanjut, kami telah menjadwalkan kunjungan lapangan pada akhir Juni, tim DLH melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas SPPG," katanya.

Jika dalam pengawasan ditemukan SPPG belum memiliki pertek, maka DLH setempat memberikan sanksi secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tahap pertama adalah teguran tertulis dengan tenggat waktu 30 hari untuk penyelesaian dokumen. Jika tetap diabaikan kami akan menerapkan paksaan pemerintah yang disertai denda atau PNBP. Kami juga bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk memberikan disclaimer atau peringatan keras kepada SPPG yang tidak patuh," kata dia.

Ia menjelaskan kapasitas ipal dibangun tidak boleh lebih kecil dari debit limbah harian, karena volume ipal wajib dibuat minimal 30 persen lebih besar dari air limbah yang masuk supaya ada waktu simpan untuk proses pengolahan yang maksimal, sebelum dibuang ke media lingkungan.

Selain itu, tempat usaha diwajibkan memiliki empat tempat penaatan, inlet outlet dan outfall tahap dua, dan setiap bulan dipantau rutin di laboratorium.

"Pemerintah daerah tidak ingin SPPG di Parigi Moutong dikeluhkan masyarakat akibat bau dan polisi limbah. Kami hadir justru memberikan pendampingan," kata Idrus.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026