Sembilan napi di Sulteng dapat remisi bebas

id Remisi

Sembilan napi di Sulteng dapat remisi bebas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Abdul Hany (Antaranews Sulteng/Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

...dengan adanya remisi ini negara mampu menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Abdul Hany mengatakan sembilan narapidana (napi) di Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan bebas (RK II) setelah memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018.

Sembilan napi tersebut, masing-masing dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu 1 orang, Lapas Luwuk 2 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Palu 3 orang, Rutan Donggala 2 orang, dan Rutan Parigi 1 orang.

Selain sembilan napi yang dinyatakan bebas, juga terdapat 1.331 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman, ujarnya di Kota Palu, Rabu.

Abdul menjelaskan sembilan napi itu memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 149 orang memperoleh Remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Ia menuturkan, di Wilayah Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.296 napi dan 970 tahanan.

"Jadi dari total napi sebanyak 2.296 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 H sebanyak 1.340 orang, termasuk sembilan orang memperoleh remisi bebas," tutur Abdul.

Warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengharapkan, remisi yang diberikan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

"Hal lainnya adalah bahwa dengan adanya remisi ini negara mampu menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah," imbuhnya.

Secara umum, pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174.

Baca juga: Remisi hemat anggaran makan napi Rp32 miliar