Demokrat Lapang Dada Untuk Pilkada Ulang Morowali

id demokrat, pilkada ulang morowali

Demokrat Lapang Dada Untuk Pilkada Ulang Morowali

Anwar Hafid - US Marunduh salah satu pasangan calon Bupati Morowali periode 2012-2017 yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat. (Foto : doktim)

Palu (antarasulteng.com) - Partai Demokrat Sulawesi Tengah menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pilkada ulang di Kabupaten Morowali, yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan calon bupati yang diusung Partai Demokrat bersama koalisinya yakni Anwar Hafid-Sumisi Marunduh.

"Kita menjunjung tinggi keputusan MK itu. Kita ikhlas," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Talitti Paluge yang dihubungi beberapa saat setelah MK memutuskan Pilkada ulang Morowali, Selasa.

Dia mengatakan bahwa keputusan MK tersebut bukan berarti kekalahan bagi pasangan  Anwar Hafid/Sumisi Marunduh yang sebelumnya menang pada Pilkada Morowali 27 November 2012 dengan perolehan suara sekitar 48 persen.

Talitti mengatakan keputusan MK tersebut tidak berimplikasi buruk terhadap menurunnya citra dan pamor pasangan Anwar Hafid/Marunduh yang diusung oleh Demokrat.

Dia mengatakan keputusan MK tersebut bukan karena kesalahan hukum yang dilakukan oleh Anwar Hafid/Marunduh sebagai pasangan petahana.

"Tetapi itu kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada yang meloloskan satu calon bupati yang tidak memenuhi syarat kesehatan," kata Talitti.

Dia mengatakan bahwa hal ini perlu diluruskan kepada masyarakat khususnya di Morowali bahwa tidak ada pelanggaran pilkada yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh Anwar Hafid/Marunduh.

Talitti mengatakan justru karena kesalahan orang lain pasangan calon bupati yang diusung Demokrat itu dirugikan.

Dihubungi dari Palu, kuasa hukum termohon Idham Chalid mengatakan MK memutuskan pilkada ulang Kabupaten Morowali pada Selasa dengan tidak mengikutsertakan pasangan Andi Muhammad/Saiman Pombala.

Idham mengatakan hakim MK hanya mengabulkan permohonan dari pemohon untuk mengulang pilkada karena lolosnya calon Andi Muhammad yang tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi ikatan dokter Indonesia.

"Pilkada diulang minus Andi Muhammad/Saiman Pombala," katanya.

Dia mengatakan fakta hukum memang tak bisa dibantah dimana anggota KPU diberhentikan karena dianggap melanggar etika.

Idham mengatakan sebagai kuasa hukum termohon sebelumnya meminta kepada hakim MK untuk mempertimbangkan birokrasi, anggaran dan keamanan sehingga pilkada tidak perlu diulang.

"Tetapi mungkin hakim punya pertimbangan lain sehingga mengabulkan permohonan pemohon," katanya.

Dia mengatakan meskipun ada prinsip secara universal yang dilanggar, dimana kesalahan pihak lain atau kerugian pihak lain ditimpakan kepada pihak yang tidak bersalah tetapi keputusan MK tetap dijunjung tinggi karena itu keputusan bersifat final.

"Ini juga penting sebagai pelajaran hukum dan demokrasi," katanya.

Pilkada Morowali lalu dimenangkan oleh pasangan Anwar Hafid/Marunduh mengalahkan empat pasangan lainnya yakni Ahmad Ali/Yakin Tumaka, Chaeruddin Zen/Delis Hehi, Andi Muhammad/Saiman Pombala dan pasangan Burhan Hamading/Huragas Talingkau (calon independen).(A055)