
Kemenakertrans Segera Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga

"Selama ini pihak Kemenakertrans memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur, tanpa membeda-bedakan status seseorang asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan akan mengeluarkan izin kerja sesuai ketentuan dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing terkait rencana digelarnya konser Lady Gaga di Indonesia.
"Kalau semua proses perizinan sudah lengkap, maka izinnya bisa dikeluarkan. Namun dalam konser musiknya, Lady Gaga harus menghormati budaya dan tradisi di Indonesia," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Menurut Muhaimin, ada tiga hal yang harus mendapat perhatian khusus dalam penampilan Lady Gaga, yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi serta gaya di atas panggung.
"Selama ini pihak Kemenakertrans memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur, tanpa membeda-bedakan status seseorang asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dalam penanganan perizinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif dan semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah itu artis terkenal, pemain sepak bola terkenal atau pekerja asing biasa," tuturnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, sampai saat ini proses perizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.
"Bila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan. Bahkan dengan sistem online TKA, prosesnya bisa selesai dalam satu hari atau paling lambat tiga hari," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kreasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai izin awal masuknya TKA ke Indonesia.
"Pada tanggal 19 Maret 2012 telah dikeluarkan izin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), kru (72 orang), manajer artis (25 orang) dan 'respons security' (10 orang). Dari RPTKA tersebut, perusahaan telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi," tandasnya.
(KR-SSB)
Pewarta :
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
