Logo Header Antaranews Sulteng

Harga Satu Card Reader e-KTP Rp5 Juta

Senin, 13 Mei 2013 19:17 WIB
Image Print
Seorang jurnalis mempraktekkan penggunaan mesin pembaca e-KTP di sela-sela jumpa pers Kemendagri menanggapi isu tentang larangan fotokopi e-KTP di Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5). (Rosa Panggabean)
"Card reader itu bisa digunakan tanpa membutuhkan perangkat tambahan dan sudah ada layar yang akan menampilkan data penduduk dari 'chip' e-KTP,".

Jakarta (antarasulteng.com) - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan Iskandar menyebutkan harga "card reader" atau alat pembaca kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa mencapai Rp5 juta per unit.

"Tim teknis kami mengasumsikan sekira Rp5 juta. Kalau produksi dalam jumlah banyak, harganya bisa turun lagi," kata Marzan ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pihaknya saat ini masih mematangkan rancangan "card reader" tersebut.

Alat pembaca e-KTP rencananya dirancang dengan berat sekira 100 gram dan layar sebesar e-KTP.

Untuk membaca e-KTP milik warga, petugas tidak perlu menghubungkan "card reader" tersebut dengan perangkat komputer.

"Card reader itu bisa digunakan tanpa membutuhkan perangkat tambahan dan sudah ada layar yang akan menampilkan data penduduk dari 'chip' e-KTP," katanya.

Dengan alat tersebut dapat diketahui apabila e-KTP milik seseorang sedang disalahgunakan oleh pihak lain.

Setelah e-KTP diletakkan di alat tersebut, maka pemiliknya akan dipindai sidik jarinya untuk membuktikan kecocokan sebagai pemiliknya. Selain itu, 'card reader' juga dapat memeriksa apakah e-KTP asli atau palsu.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat "card reader".

Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, menyiapkan "card reader" sebelum 2014 sehingga pada bulan Januari 2014 penggunaan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.***



Pewarta :
Editor: Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026