Kades dan perangkat desa di Poso terima gaji tiap bulan

id Poso,gaji kepala desa, Dana Desa

Kades dan perangkat desa di Poso terima gaji tiap bulan

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Poso, Ridwan Bempah. (ANTARA/Feri Timparosa)

Poso (ANTARA) - Penghasilan tetap (Siltap) atau gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Poso mulai 2020 ini dibayarkan setiap bulan berjalan.

Beberapa tahun sebelumnya gaji tersebut diterima setelah tiga atau empat bulan tergantung pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Poso, Ridwan Bempah mengatakan, Kamis. perubahan pembayaran gaji itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Poso.

Menurut dia, gaji Kades dan perangkatnya melalui dana ADD dari anggaran APBD, sementara untuk Dana Desa (DD) menggunakan dana APBN.

"Mulai tahun ini, gaji kades dan perangkatnya dibayar setiap bulan berjalan," ujar Ridwan.

Pembayaran gaji perbulan berjalan itu, kata Ridwan, hanya berlaku untuk kepala desa sampai kepala dusun sementara untuk gaji Badan Perwakilan Desa (BPD) masih sementara dibahas.

Ridwan katakan, untuk pembayaran dana gaji itu harus memenuhi persyaratan yakni desa harus memberikan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), setelah rampung laporan itu, pemda akan membayar gaji itu pada bulan berjalan.

Untuk pembayaran gaji setiap bulan berjalan, disesuaikan dengan tuntutan kinerja kades dan perangkatnya yang diharuskan masuk kerja setiap hari mulai Senin-Jumat  pukul 08.00-16.00 Wita. 

Dia katakan, sejak Januari sampai Pebruari 2020 ini, belum ada satupun desa yang dibayar gajinya perbulan, belum ada yang memasukan laporan APBDes setiap bulan berjalan. Laporan APBDes itu menjadi tolak ukur untuk mengetahui berapa gaji Kades dan perangkat dan jumlah perangkat desa.

"Kalau sudah ada yang memasukan laporan APBDes itu, kami akan bayarkan bulan Januari dan Februari ini," aku Ridwan.