Hakim konstitusi Said Isra soroti ahli dari pemerintah wakili institusi

id Uu bpjs, mahkamah konstitusi, djsn

Hakim konstitusi Said Isra soroti ahli dari pemerintah wakili institusi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan pengalihan pensiun PNS sesuai dengan amanat UU No. 24/2011 yang menyebutkan paling lambat 2029 dialihkan ke BPJS Ketnagakerjaan. ANTARA/HO-BPJSAMSOSTEK

Seolah-olah ini menjadi pendapat institusi kalau ada stempelnya. Akan tetapi, kalau yang ditulis di situ adalah Indra Budi Sumantoro saja, kalau kebetulan dia ada di institusi itu, masih bisa diterima
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti ahli dari pemerintah untuk uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mewakili institusi Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Seolah-olah ini menjadi pendapat institusi kalau ada stempelnya. Akan tetapi, kalau yang ditulis di situ adalah Indra Budi Sumantoro saja, kalau kebetulan dia ada di institusi itu, masih bisa diterima," ujar Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah memperhatikan posisi ahli yang ditunjuk dalam memberikan keterangan saat uji materi.

Apabila ahli yang ditunjuk mewakili institusi pemerintahan juga, kata Saldi Isra, sulit untuk menempatkan pihak tersebut sebagai ahli karena terdapat kemungkinan kepentingan institusi melekat dalam pandangan yang disampaikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menilai keterangan Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Indra Budi Sumantoro sebetulnya merupakan keterangan tambahan pemerintah, bukan keterangan ahli.

"Bukan itu yang ingin saya dengarkan sebetulnya pada hari ini," ujar Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang pengujian UU BPJS yang mengatur pengalihan PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan itu, Indra Budi Sumantoro mengatakan bahwa pensiunan PNS serta pejabat negara lama dapat tetap menerima manfaat dari PT Taspen (Persero).

Para penerima pensiun sebelum tanggal berlakunya sistem yang baru disebutnya tetap mendapatkan manfaat pensiun seperti yang diatur dalam kebijakan sebelumnya.