Kepala Imigrasi Jakpus: WNA pakai modus paspor hilang untuk hindari deportasi
Selasa, 30 Maret 2021 16:19 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Barron Ichsan usai menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kemayoran, Selasa. (Mentari Dwi Gayati)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan warga asing umumnya memakai modus paspor hilang agar terhindar dari deportasi atau tindakan pemulangan ke negara asal.
Barron menjelaskan sebanyak 154 warga asing dideportasi sepanjang tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen atau izin tinggal di Indonesia.
Mereka umumnya merupakan warga negara asal Afrika, terutama Nigeria, yang dideportasi ke negara asal.
"Jadi trennya mereka sengaja menghilangkan paspornya di sini. Mungkin karena mukanya mirip-mirip jadi bisa tukar-tukaran paspor," kata Barron usai menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kemayoran, Selasa.
Dengan hilangnya paspor, para warga asing tersebut dapat memanipulasi lamanya izin tinggal di Jakarta, sehingga terhindar dari deportasi dan dapat tinggal lebih lama.
Di sisi lain menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi mengalami penurunan.
Hal itu karena pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa "onshore".
Kebijakan ini juga memungkinkan WN asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal.
"Saat ini kita mengambil kebijakan yang disebut visa 'onshore' artinya dia tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron.
Barron menjelaskan sebanyak 154 warga asing dideportasi sepanjang tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen atau izin tinggal di Indonesia.
Mereka umumnya merupakan warga negara asal Afrika, terutama Nigeria, yang dideportasi ke negara asal.
"Jadi trennya mereka sengaja menghilangkan paspornya di sini. Mungkin karena mukanya mirip-mirip jadi bisa tukar-tukaran paspor," kata Barron usai menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kemayoran, Selasa.
Dengan hilangnya paspor, para warga asing tersebut dapat memanipulasi lamanya izin tinggal di Jakarta, sehingga terhindar dari deportasi dan dapat tinggal lebih lama.
Di sisi lain menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi mengalami penurunan.
Hal itu karena pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa "onshore".
Kebijakan ini juga memungkinkan WN asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal.
"Saat ini kita mengambil kebijakan yang disebut visa 'onshore' artinya dia tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron.
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Kelas I Palu deportasi WN Jerman lakukan penelitian tanpa izin resmi
23 March 2026 10:10 WIB
Imigrasi Palu pindahkan 15 WNA Filipina terdampar di Buol ke Rudenim Manado
22 February 2026 9:47 WIB
Studi tiru ke Yogyakarta, Imigrasi Palu perkuat kesiapan rute Internasional
20 February 2026 19:50 WIB
Terpopuler - Hukum & Keamanan
Lihat Juga
KPK dalami kasus korupsi restitusi pajak KPP Banjarmasin, empat saksi diperiksa
17 April 2026 13:30 WIB