Pendukung berharap Bharada E dapat vonis bebas
Senin, 13 Februari 2023 15:54 WIB
Seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menunjukkan kaos bergambar idolanya, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pendukung Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.
"Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.
Dengan demikian, wanita itu berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pendukung Bharada E lainnya bernama Anna berharap meski nantinya Eliezer dihukum penjara, setelahnya dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Saya harap Eliezer bisa tobat dan menjadi orang yang lebih lagi usai bebas dari penjara nanti," kata Anna.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin ini.
Rela ngebut
Oma Luki (68) mengaku, rela ngebut naik motor dibonceng temannya untuk mendatangi sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.30 WIB.
"Sampe sini jam 09.00 WIB, nunggu temen udah siap-siap dari rumah pakai helm dan masker dan ngebut dibonceng teman," kata Oma.
Wanita asal Ambon ini juga mengaku memakai masker lantaran takut giginya palsunya copot di jalan.
"Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.
Dengan demikian, wanita itu berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pendukung Bharada E lainnya bernama Anna berharap meski nantinya Eliezer dihukum penjara, setelahnya dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Saya harap Eliezer bisa tobat dan menjadi orang yang lebih lagi usai bebas dari penjara nanti," kata Anna.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin ini.
Rela ngebut
Oma Luki (68) mengaku, rela ngebut naik motor dibonceng temannya untuk mendatangi sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.30 WIB.
"Sampe sini jam 09.00 WIB, nunggu temen udah siap-siap dari rumah pakai helm dan masker dan ngebut dibonceng teman," kata Oma.
Wanita asal Ambon ini juga mengaku memakai masker lantaran takut giginya palsunya copot di jalan.
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Sigi salurkan air bersih untuk warga di Desa Sambo dan Balongga
23 April 2024 18:56 WIB, 2024
Pemkab Sigi data kerusakan lahan sawah akibat banjir bandang di Dolo Selatan
20 April 2024 9:48 WIB, 2024
Pemkab Sigi tetapkan tanggap bencana 14 hari di Desa Balongga dan Sambo
18 April 2024 22:36 WIB, 2024
Jajaran Polres Sigi bantu bersihkan rumah warga terdampak banjir bandang
18 April 2024 18:09 WIB, 2024
BPBD Kabupaten Sigi kerahkan alat berat untuk normalisasi aliran sungai di Sambo
13 April 2024 18:09 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum & Keamanan
Lihat Juga
Kemenkum Sulteng kawal pendaftaran IG Kopi Batui-Durian Asaan Pagimana Banggai
29 January 2026 14:54 WIB