Palu (ANTARA) -
Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Ansar Saleh mengatakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak tepat digunakan untuk penanganan kasus korupsi, seperti yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi pada Universitas Tadulako (Untad).
"Pendekatan ini tidak tepat direkomendasikan untuk menyelesaikan kasus tersebut karena kasus korupsi selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain," kata Dosen Fakultas Hukum Untad di Palu, Senin, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR-RI Syarifuddin Sudding menyarankan Kejati Sulteng mengambil langkah restorative justice dalam penanganan hukum dugaan korupsi di Untad.
Menurut dia, inti keadilan restoratif yakni memulihkan hubungan rusak akibat kejahatan ringan yang tidak berdampak besar demi tujuan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini tepatnya dilakukan hanya untuk kasus perdata, non kejahatan dan pidana ringan yang sangat dimungkinkan untuk menyelesaikan di luar pengadilan (projusticia).
Menurut dia, inti keadilan restoratif yakni memulihkan hubungan rusak akibat kejahatan ringan yang tidak berdampak besar demi tujuan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini tepatnya dilakukan hanya untuk kasus perdata, non kejahatan dan pidana ringan yang sangat dimungkinkan untuk menyelesaikan di luar pengadilan (projusticia).
"Prinsip dari pidana, tindak pidana korupsi adalah pengembalian dana tidak menghapus delik pidana, sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Saleh.
Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi seharusnya dari kampus, dan kejaksaan dalam mengusut kasus ini di lingkungan Untad memperhatikan bukti dan fakta, dan hal tersebut perlu didukung supaya perguruan tinggi ini bebas dari korupsi.
Hal senada dengan Muhammad Nasrum, akademisi Untad lain mengatakan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi justru melemahkan nilai-nilai kejujuran, keluhuran dan integritas.
Oleh sebab itu, kata dia, perlu dipahami bentuk penanganan hukum seperti apa yang dapat dan tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
"Intervensi politik tidak elok jika dilakukan untuk menghentikan kasus ini, biarkan kejaksaan bekerja sesuai bukti dan fakta," katanya.
Syarifuddin Sudding melontarkan pernyataannya pada acara seminar nasional di Kampus Untad Palu, 8 September 2023, berharap kejaksaan melihat bahwa persoalan internal Untad bisa dilakukan langkah-langkah restorative justice ketika yang bersangkutan bersikap kooperatif dan juga bisa mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Kasus dugaan korupsi pada proyek Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad Palu terus dilakukan pengembangan oleh Kejati Sulteng, dan penyidik telah memanggil 20 orang lebih, baik pejabat maupun dosen Untad untuk dimintai keterangan, termasuk rektor dan dua mantan rektor Untad
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih.
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.