Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung

id Penuntasan kasus tipikor,Suap oknum DPRD,Gratifikasi Pimpinan DPRD,DPRD Kabupaten Bekasi,Kepastian penanganan perkara,Tu

Tekad menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung

Barang bukti Pajero Sport bernomor polisi B 2717 SJC diderek menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hasil penyitaan penyidik atas kasus dugaan suap terhadap pimpinan DPRD di wilayah Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (19/10/2023).  ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan RI.

Kewenangan lain tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, jaksa pengacara negara, intelijen penegakan hukum, dan pendampingan pembangunan proyek strategis.

Kemudian pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, barang rampasan, pendampingan program pemulihan ekonomi nasional, serta wakil Pemerintah ataupun badan usaha negara di dalam maupun luar persidangan.

Berdasarkan amanah undang-undang itu pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pimpinan DPRD setempat setelah menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat.

Namun, sejak laporan itu disampaikan pada 7 Agustus 2023, hingga kini kejaksaan setempat belum menetapkan tersangka penerima suap, padahal pemberi sudah ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2023.

Karena itu pula penyidik kejaksaan belum juga mendaftarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Padahal penyidikan kasus ini sudah hampir mencapai tahap akhir pemberkasan, tinggal meminta keterangan terduga penerima suap hingga memutuskan status hukum yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menyatakan penanganan perkara tersebut merujuk kepada maklumat maupun memorandum Kejaksaan Agung RI menyangkut penundaan penanganan kasus peserta pemilu sampai tuntas seluruh tahapan.

Maklumat yang dimaksud adalah Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.

Dalam instruksi tersebut Jaksa Agung menegaskan jajaran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Implementasinya dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sesuai bentuk deteksi serta pencegahan dini sekaligus menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaian.

Termasuk menunda proses pemeriksaan -- baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan -- terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024.

Penyidik memastikan penanganan perkara ini tetap berjalan. Seluruh keterangan ahli diambil dalam sesi pemeriksaan lanjutan seperti saat tahap penyelidikan, termasuk melengkapi alat bukti lain dan keterangan saksi yang seluruhnya merupakan bagian dari proses pemberkasan.

Penanganan perkara ini dipastikan mengacu Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyangkut penyuapan terhadap penyelenggara negara yang tidak bisa berjalan sendiri atau ada pemberi dan penerima.

Penyidik juga memungkinkan penggunaan Pasal 11 dan 12 atau gratifikasi sehingga dipastikan unsur pembuktian perkara ini tidak hanya berasal dari satu sisi, melainkan melalui pembuktian secara utuh.


Tak ada kriminalisasi dan politisasi

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan. Laporan itu menyangkut pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan konstruksi oleh oknum pimpinan DPRD berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran.

Dari pemberian janji dimaksud, oknum penyelenggara negara itu diduga telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah serta dua mobil Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari pihak rekanan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan usai mendapatkan persetujuan dari seluruh unsur pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sesi ekspos perkara.

Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi juga telah dikumpulkan sekaligus memastikan penanganan perkara ini murni berlandaskan penegakan hukum tanpa ada sedikit pun unsur kriminalisasi maupun politisasi.

Upaya penyidik membuka terang perkara itu mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.

Kejaksaan setempat pada 31 Oktober 2023 atau beberapa hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dimaksud atas tindakan pemberian suap.

Penetapan tersangka mengacu hasil pemeriksaan dan ekspos lanjutan penyidik dari status semula sebagai saksi. RS kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Kemudian terhitung 18 Desember 2023, penyidik mengalihkan status penahanan tersangka RS dari tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota atas pertimbangan medis usai menerima surat dari kepala lapas setempat perihal kondisi kesehatan tersangka.

RS diketahui sedang mengandung sehingga penyidik memutuskan mengalihkan penahanan. Tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, di tubuh tersangka juga sudah dipasang alat pendeteksi lokasi guna mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Penyidikan kasus ini melibatkan sedikitnya 20 saksi serta dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Oknum lain DPRD setempat, termasuk kuasa hukum terlapor, juga turut diperiksa atas dugaan menyembunyikan keberadaan terlapor hingga upaya menghalangi penyidikan.

Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat dan sejumlah keterangan telah dikumpulkan, termasuk barang bukti satu unit Mitsubishi Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek kendaraan diduga hasil gratifikasi yang masih belum ditemukan penyidik.

Ronald Thomas Mendrofa kembali memastikan bahwa keterbatasan penyidik untuk melengkapi pemberkasan dakwaan tersebut saat ini bukan menjadi halangan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Tindakan hukum bahkan hingga upaya paksa dalam tahap penyidikan ini akan dilakukan setelah berakhir proses rangkaian Pemilu 2024 demi penuntasan perkara yang telah lama dinantikan itu.

Penyidik secara berkala juga melaporkan perkembangan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sehingga penanganan kasus ini terus dipantau pimpinan.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang didapatkan, mereka pun berkeyakinan perkara ini segera tuntas setelah tahapan terakhir Pemilu 2024 pada 20 Oktober 2024.

Demikian pula dengan petunjuk, yang lahir dari sekumpulan barang bukti yang sudah dilengkapi selama masa penyidikan, termasuk pendapat para ahli menyangkut perkara ini.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjamin penuntasan perkara rasuah yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Editor: Achmad Zaenal M