Palu (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah agar segera mengusut dan menyelesaikan secara tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Palu.
"Jika ternyata dalam hasil investigasi Inspektorat terdapat dugaan pungli dan pelanggaran lainnya di SMK N 2 Palu, sudah seharusnya diusut tuntas siapa pelakunya, sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Abcandra Muhammad Akbar Supratman di Palu, Selasa.
Ia mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah memberikan perhatian serius dalam kasus tersebut.
"Tentu keterlibatan semua pihak menjadi penentu kasus-kasus semacam ini terbuka ke publik dan ditindaklanjuti oleh yang berwenang," ucapnya.
Ia menuturkan saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi anggaran, untuk diprioritaskan pada rakyat.
"Jangan sampai ada oknum kepala sekolah atau pejabat yang justru melakukan pungli di lingkungan sekolah dan memberatkan siswa dan orang tua. Apalagi melanggar aturan, wajib ditindak tegas," sebutnya.
Menurut dia, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Sulteng harus tetap memperhatikan hak-hak siswa bernama Alya yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua Osis SMKN 2 Palu dan diancam dikeluarkan dari sekolah.
"Hal cukup penting lainnya adalah hak-hak Alya selaku siswa yang berani menyatakan pendapat dan mengkritisi adanya dugaan pungli, harus dilindungi hak-haknya," ujarnya.
Akbar menjelaskan semua hak Alya tetap harus dipenuhi pemerintah daerah sehingga tidak merugikan yang bersangkutan.
Hak Alya untuk mendapatkan pendidikan yang aman, hak menyatakan pendapat, serta hak untuk tidak didiskriminasi. Agar semakin banyak siswa seperti Alya yang berani dan jujur, generasi hari ini harus dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dilindungi dalam Konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman sudah membentuk tim advokasi guna memberikan bantuan kepada siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Palu bernama Alya yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Tim advokasi kasus itu terdiri dari Tim Hukum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulteng dan Rumah Hukum Tadulako.