Rumah Hukum Tadulako pastikan berikan pendampingan terhadap kasus Alya

id Kota Palu,Alya,Ketua Osis SMKN 2 PALU,Tidar Sulteng,SMKN 2 Palu

Rumah Hukum Tadulako pastikan berikan pendampingan terhadap kasus Alya

Ketua Osis SMKN 2 Palu Alya (tengah) didampingi kuasa hukumnya Rivaldi (kanan) saat menjelaskan kronologi sampai adanya ancaman akan dikeluarkan dari sekolah usai menyoroti dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolahnya, Senin (3/2/2025). ANTARA/Moh Salam.

Palu (ANTARA) - Tim advokasi Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Tengah dan LBH Rumah Hukum Tadulako memastikan terus memberikan pendampingan kepada siswa SMKN 2 Palu bernama Alya yang diancam dikeluarkan dari sekolahnya tersebut usai melakukan aksi demonstrasi dugaan pungutan liar (pungli).

"Kehadiran tim hukumnya Alya ini untuk menegaskan bagaimana kepastian hukum tentang status kesiswaannya karena sampai saat ini tidak ada surat pemberhentiannya dan disampaikan hanya secara lisan saja sehingga itu lah bentuk intimidasi dari pihak sekolah," kata Ketua Tim Advokasi Rivaldy di Palu, Senin.

Ia mengemukakan terbentuknya tim advokasi ini atas perintah dan permintaan Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman untuk membantu dan melakukan advokasi kasus tersebut.

"Langkah yang sudah kami lakukan hingga saat ini adalah mengumpulkan semua keterangan dan alat bukti sehingga memang dugaan kasus pungli itu ada tapi untuk dugaan pungli itu biarkan menjadi urusan teman-teman di Inspektorat Sulteng memeriksanya," ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya terus mendampingi Alya agar mendapatkan hak-hak kembali usai diancam dikeluarkan dari sekolah.

"Tentunya terkait pengancaman itu dari kepala sekolah SMKN 2 Palu juga ada buktinya dan kami inginkan ini adalah jangan sampai ada lagi kasus serupa bisa terulang kembali pada masa mendatang," sebutnya.

Menurut dia, Alya dan teman-temannya sebelum melakukan aksi demonstrasi sudah terlebih dahulu melakukan upaya negosiasi dan mediasi bersama pihak sekolah terkait adanya pungutan kursus yang memberatkan para siswa di SMKN 2 Palu.

"Kami tegaskan bahwa kehadiran tim advokasi ini untuk mempertanyakan kepastian hukum tentang status kesiswaan Alya karena sampai saat ini tidak ada surat pemberhentiannya dan memang hanya secara lisan saja sehingga itu lah bentuk intimidasinya," ujarnya.

Ia mendesak agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah untuk memberikan pernyataan dan klarifikasi secara langsung tentang status kesiswaan Alya.

"Saat ini Alya juga sudah kelas XII dan sudah mau ujian akhir maka jangan sampai dengan adanya kasus ini yang tidak selesai bisa merugikan waktu Alya dan berpengaruh dengan nilai-nilainya ke depan," bebernya.

Rivaldy menjelaskan pihaknya siap melakukan upaya selanjutnya jika tidak adanya kepastian hukum dari kasus tersebut.

"Fokus kami ini jangan sampai ada hal-hal dirugikan terhadap Alya dari kasus ini," tuturnya.

Sementara itu Ketua OSIS SMKN 2 Palu Alya menuturkan salah satu penyebab dirinya berani menyuarakan dugaan pungli itu atas dasar dorongan dari teman-temannya.

"Saya berani bersuara karena atas dasar kemauan kami bersama dan saya juga sebagai pemimpin bagi siswa siswi di situ dan juga berdasarkan visi misi saya yaitu menjadi wadah aspirasi teman-teman lainnya, makanya saat itu kondisi sekolah sudah kacau dan mau tidak mau saya harus turun," kata Alya.

Ia menambahkan sudah melakukan aksi demonstrasi sebanyak dua kali selama tahun 2024 terkait uang praktik kerja lapangan (PKL), uang Program Indonesia Pintar (PIP) dan uang kursus per bulannya untuk kelas X.

"Setelah demonstrasi itu saya mendapatkan intimidasi berupa pernyataan dari pihak sekolah kalau saya akan dikeluarkan ketika saya tidak meminta maaf," ucapnya.

Ia pun berpesan kepada ketua Osis berikutnya di SMKN 2 Palu maupun ketua Osis di sekolah lain untuk tidak takut menyuarakan kebenaran serta menjadi wadah aspirasi para siswa lainnya.

"Siapapun ketua Osis harus tetap semangat dan bangkit untuk menyuarakan hal-hal kebaikan karena kalau tidak disuarakan maka ke depan akan merugikan dari para siswa itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman mengatakan agar tidak ada pelajar di Sulteng khususnya diabaikan hak-hak pendidikannya seperti dikeluarkan dari sekolahnya.

"Tidak boleh ada pelajar yang dilanggar dan didiskriminasi hak-hak pendidikannya," kata Akbar Supratman.

Akbar berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.

"Nantinya tim advokasi ini mengawal kasus Alya ini dan harapannya tidak ada kasus semacam ini lagi terjadi lagi," ujarnya.