Kasus kekerasan seksual oleh kades di Sigi ditangani sesuai prosedur

id kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,Pemkab Sigi,Kades Soulowe,Dolo,Kekerasan Seksual,Polres Sigi

Kasus kekerasan seksual oleh kades di Sigi ditangani sesuai prosedur

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala desa Soulowe Kecamatan Dolo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala. (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh oknum Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

"Kasus kekerasan seksual oleh oknum kepala desa Soulowe berinisial WHM saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, di Desa Maku, Jumat.

Ia menjelaskan kasus kekerasan seksual itu sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Donggala.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Donggala untuk kedua kalinya karena pada proses pertama itu masih ada kekurangan tapi semuanya telah dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.

Ia mengemukakan oknum kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial H berusia 12 tahun.

"Tersangka pun dipersangkakan pasal 6 huruf a UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," ungkapnya.

Menurut dia, oknum kades itu tidak dilakukan penahanan karena sesuai syarat objektif bahwa penahanan dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan pelaku diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Pada intinya kami ingin memastikan semua prosesnya ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat kendala yang dihadapi penyidik," ujarnya.

Reja menjelaskan terkait status tersangka yang masih aktif menjadi kepala desa, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Kami mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat lainnya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tidak berbuat anarkis," tuturnya.

Sebelumnya Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah mendesak pihak kepolisian agar menahan oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi berinisial WHM yang statusnya sudah tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak Juli 2024 lalu.

Ketua Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah Nurlela Lamasituju mendorong pemerintah daerah dan kepolisian di wilayah itu untuk segera menuntaskan dan menyelesaikan persoalan kasus kekerasan seksual yang dialami H tersebut.

"Semua pihak termasuk kepolisian dan pemerintah daerah harus memperhatikan isu ini karena kondisi korban mengalami trauma termasuk keluarga mengalami tekanan mental akibat kasus tersebut yang belum selesai," katanya.

Bahkan kata paman korban bernama Kalbus menyebutkan bahwa korban H hingga saat ini trauma dan takut untuk bertemu lawan jenisnya.

"Harapannya ke depan proses hukum ini bisa segera selesai dan memberikan keadilan kepada korban kasus kekerasan seksual tersebut," pungkasnya.