Kejati Sulteng sita barang bukti Rp3 miliar korupsi Labkes Untad Palu

id Kejati Sulteng, penyidik kejati, jaksa, korupsi, Labkes Untad, Untad Palu, tipikor

Kejati Sulteng sita barang bukti Rp3 miliar korupsi Labkes Untad Palu

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Bambang Hariyanto (tengah) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tidak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan (Labkes) Untad Palu berlangsung di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Kejati Sulteng)

Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita barang bukti senilai Rp3 miliar lebih terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Kesehatan (Labkes) pada layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu tahun anggaran 2022.
 
"Penyitaan barang bukti dari tindak lanjut pengembangan kasus," kata Kepala Kejati Sulawesi Tengah Bambang Hariyanto pafa konferensi pers terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Lapkes Untad di Palu, Senin.
 
Ia menjelaskan barang bukti uang tunai disita dari tersangka inisial TP selaku direktur CV Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
 
"Barang bukti merupakan pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," ucapnya.
 
Bambang mengemukakan, penyidik telah menetapkan TP dan FZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.
 
Dia menegaskan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999.
 
"Disangkakan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 tahun 2021 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kejati Sulteng memeriksa ke dua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.