"Dua orang tersebut masing-masing berinisial TP ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan FZ dengan surat penetapan tersangka nomor : Print 03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024," sebutnya.
Sementara itu penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print 03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
Sedangkan terhadap tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Bayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
"Penahanan tersangka dilakukan pada Senin (23/9)," ucapnya.
Ia mengemukakan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
"Disangkakan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Sofyan.