Kemen-LHK : pertambangan Poboya harus miliki WPR-IPR
Rabu, 25 April 2018 15:00 WIB
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kemen LHK Rosa Vivien Ratnawati (istimewa)
Palu, (Antaranews Sulteng) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan lokasi pertambangan emas Poboya harus memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR).
"Hal itu merupakan prasyarat untuk memperoleh bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai teknologi ramah lingkungan untuk penaqmbangan," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kemen LHK Rosa Vivien Ratnawati di Palu, Rabu.
Kemen LHK, katanya, tidak dapat memberikan bantuan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan pertambangan bila daerah tidak memiliki WPR dan IPR.
Vivien merupakan salah satu aqnggota tim yang tergabung dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral yang berkunjung ke lokasi pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Ia mengaku bahwa kegiatan pernambangan emas di Poboya masih menggunakan bahan berbahaya dan beracun jenis merkuri dan sianida, yang tidak hanya memberikan dampak pencemaran terhadap lingkungan tetapi dampak buruk terhadap kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di Kota Palu.
Karena itu, urai dia, kegiatan penambangan di lokasi Poboya perlu segera diubah dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Namun, syarat untuk mendapat bantuan tekhnologi ramah lingkungan yaitu kawasan tersebut harus memiliki WPR dan IPR.
WPR merupakan wilayah pertambangan tempat kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh kepala daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD setempat.
"Kalau tidak ada wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan oleh pemerintah, disertai izin pertambangan rakyat, maka itu ilegal. Pemerintah tidak dapat membantu yang ilegal," tegas Vivien.
Ia mengatakan penggunaan merkuri dalam kegiatan penambangan tidak dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2017 tentang konvensi minamata mengenai merkuri, namun merkuri dapat digunakan dalam ketentuan terbatas.
Baca juga: Polda didesak tindak perusahaan tambang pengguna merkuri
Terkait hal itu Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyambut baik kunjungan kerja Komisi VII DPR RI dalam rangka melihat langsung kegiatan penambangan di Poboya dan mencari solusi komprehensif terkait kawasan penambangan itu.
Longki menyebut bahwa daerah itu telah menyiapkan WPR dan IPR namun hal itu juga butuh kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, kepada kementerian yang terkait dengan pertambangan ini.
Didemo warga
Dalam kunjungan tim Komisi VII DPR RI tersebut, 50-an warga lokal yang melakukan penambangan di Poboya selama ini menghadang rombongan untuk menyampaikan protes kepada anggota DPR RI.
"Ketika kami di lokasi, ada sekelompok warga menyampaikan aspirasi. Mereka mengira kedatangan kami adalah untuk menutup loaksi penambangan rakyat di sana," kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.
Baca juga: Sikap CPM terkait Penemuan Merkuri di Tambang Poboya (Video)
Warga yang merupakan penambang di lokasi tersebut keberatan dengan adanya kunjungan Komisi VII DPR. Hal itu karena warga menganggap bahwa DPR menutup dan melarang mereka melakukan kegiatan penambangan.
"Kita mendengar aspirasi yang mereka sampaikan. Saya sangat manusiawi bagaimana mereka tetap bekerja dan hidup bersama keluarga mereka," kata Gus Irawan.
DPR lewat Komisi VII mempertimbangkan keberadaan warga di sekitar lokasi tambang Poboya. Hal itu karena tambang Poboya menjadi tempat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sekitar.
Puluhan warga di sekitar lokasi penambangan emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, menghadang Anggota Komisi VII DPR-RI, Rabu (25/4), untuk menuntut hak untuk tetap menambang di lokasi tersebut. (Antaranews Sulteng/Aim DPR-RI.)
"Hal itu merupakan prasyarat untuk memperoleh bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai teknologi ramah lingkungan untuk penaqmbangan," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kemen LHK Rosa Vivien Ratnawati di Palu, Rabu.
Kemen LHK, katanya, tidak dapat memberikan bantuan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan pertambangan bila daerah tidak memiliki WPR dan IPR.
Vivien merupakan salah satu aqnggota tim yang tergabung dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral yang berkunjung ke lokasi pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Ia mengaku bahwa kegiatan pernambangan emas di Poboya masih menggunakan bahan berbahaya dan beracun jenis merkuri dan sianida, yang tidak hanya memberikan dampak pencemaran terhadap lingkungan tetapi dampak buruk terhadap kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di Kota Palu.
Karena itu, urai dia, kegiatan penambangan di lokasi Poboya perlu segera diubah dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Namun, syarat untuk mendapat bantuan tekhnologi ramah lingkungan yaitu kawasan tersebut harus memiliki WPR dan IPR.
WPR merupakan wilayah pertambangan tempat kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh kepala daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD setempat.
"Kalau tidak ada wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan oleh pemerintah, disertai izin pertambangan rakyat, maka itu ilegal. Pemerintah tidak dapat membantu yang ilegal," tegas Vivien.
Ia mengatakan penggunaan merkuri dalam kegiatan penambangan tidak dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2017 tentang konvensi minamata mengenai merkuri, namun merkuri dapat digunakan dalam ketentuan terbatas.
Baca juga: Polda didesak tindak perusahaan tambang pengguna merkuri
Terkait hal itu Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyambut baik kunjungan kerja Komisi VII DPR RI dalam rangka melihat langsung kegiatan penambangan di Poboya dan mencari solusi komprehensif terkait kawasan penambangan itu.
Longki menyebut bahwa daerah itu telah menyiapkan WPR dan IPR namun hal itu juga butuh kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, kepada kementerian yang terkait dengan pertambangan ini.
Didemo warga
Dalam kunjungan tim Komisi VII DPR RI tersebut, 50-an warga lokal yang melakukan penambangan di Poboya selama ini menghadang rombongan untuk menyampaikan protes kepada anggota DPR RI.
"Ketika kami di lokasi, ada sekelompok warga menyampaikan aspirasi. Mereka mengira kedatangan kami adalah untuk menutup loaksi penambangan rakyat di sana," kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.
Baca juga: Sikap CPM terkait Penemuan Merkuri di Tambang Poboya (Video)
Warga yang merupakan penambang di lokasi tersebut keberatan dengan adanya kunjungan Komisi VII DPR. Hal itu karena warga menganggap bahwa DPR menutup dan melarang mereka melakukan kegiatan penambangan.
"Kita mendengar aspirasi yang mereka sampaikan. Saya sangat manusiawi bagaimana mereka tetap bekerja dan hidup bersama keluarga mereka," kata Gus Irawan.
DPR lewat Komisi VII mempertimbangkan keberadaan warga di sekitar lokasi tambang Poboya. Hal itu karena tambang Poboya menjadi tempat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sekitar.
Puluhan warga di sekitar lokasi penambangan emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, menghadang Anggota Komisi VII DPR-RI, Rabu (25/4), untuk menuntut hak untuk tetap menambang di lokasi tersebut. (Antaranews Sulteng/Aim DPR-RI.)
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Muhammad Hajiji
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 13,98 juta wisatawan mancanegara datang ke Indonesia sepanjang 2025
15 January 2026 14:20 WIB
Lapas Kelas IIA Palu hadirkan layanan kunjungan khusus Natal penuhi hak WBP
27 December 2025 14:43 WIB
Pastikan standar pengamanan, Polda Sulteng laksanakan kunjungan pembinaan Satpam di kilang DSLNG
28 October 2025 16:20 WIB
Terpopuler - Ekonomi Keuangan
Lihat Juga
Pasokan beras di Palu masih lancar meskipun belum puncak panen padi
23 February 2020 18:36 WIB, 2020
SKK Migas bantu kapal ikan untuk nelayan Donggala, JOB-Tomori sumbang 3 kapal
21 February 2020 11:54 WIB, 2020
Citra Nuansa Elok investasikan Rp325 miliar bangun kembali Mall Tatura
21 February 2020 0:08 WIB, 2020
Presiden Jokowi ingin promosikan nikel Indonesia dalam Hanover Messe Jerman
17 February 2020 17:29 WIB, 2020