Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia memuji langkah humanis Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang memberikan kesempatan kepada 11 anggota difabelnya untuk melanjutkan pendidikan mereka.
"Tentu ini sangat bagus, kami mengapresiasi inisiatif kepolisian, dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam memberi kesempatan kepada 11 anggota Polri yang difabel akibat menjalankan tugas untuk melanjutkan pendidikan. Hal ini merupakan wujud penghargaan kepolisian kepada setiap anggotanya yang mengalami musibah saat dalam operasi penugasan," kata Angkie Yudistia melalui siaran pers, Kamis.
Angkie pun berharap hal tersebut dapat menjadi teladan yang baik bagi setiap kelembagaan lain untuk melakukan hal serupa.
"Harus jadi teladan bagi kelembagaan lain. Kepedulian negara terhadap warganya harus terus dilakukan dengan tidak membedakan kondisi fisik dalam mendapatkan kesempatan bekerja dan berkarya," ujar pendiri Thisable Enterprise ini.
Sementara Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyatakan pemberian kesempatan kepada 11 anggota Polri yang difabel akibat menjalankan tugas merupakan komitmen dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan dan karir di institusi Polri.
Gufroni pun berharap hal ini dapat menginspirasi kementerian dan lembaga lainnya untuk melakukan hal serupa agar penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri maupun karirnya.
Mabes Polri memberikan kesempatan kepada 11 anggota Polri penyandang disabilitas untuk mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Kapolri Idham pun menyempatkan diri untuk memberikan semangat kepada sebelas anggota polisi yang melakukan tes kesemaptaan jasmani di lapangan Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2).
"Ini adalah wujud penghargaan Kapolri selaku pimpinan Polri dalam memberikan reward kepada anggota yang telah berjasa melaksanakan tugas Kepolisian dengan mengorbankan jiwa raganya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Penghargaan ini merupakan yang pertama diberikan kepada anggota Polri yang mengalami cacat jasmani karena menjalankan tugas negara.
"Tentu ini sangat bagus, kami mengapresiasi inisiatif kepolisian, dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam memberi kesempatan kepada 11 anggota Polri yang difabel akibat menjalankan tugas untuk melanjutkan pendidikan. Hal ini merupakan wujud penghargaan kepolisian kepada setiap anggotanya yang mengalami musibah saat dalam operasi penugasan," kata Angkie Yudistia melalui siaran pers, Kamis.
Angkie pun berharap hal tersebut dapat menjadi teladan yang baik bagi setiap kelembagaan lain untuk melakukan hal serupa.
"Harus jadi teladan bagi kelembagaan lain. Kepedulian negara terhadap warganya harus terus dilakukan dengan tidak membedakan kondisi fisik dalam mendapatkan kesempatan bekerja dan berkarya," ujar pendiri Thisable Enterprise ini.
Sementara Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyatakan pemberian kesempatan kepada 11 anggota Polri yang difabel akibat menjalankan tugas merupakan komitmen dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan dan karir di institusi Polri.
Gufroni pun berharap hal ini dapat menginspirasi kementerian dan lembaga lainnya untuk melakukan hal serupa agar penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri maupun karirnya.
Mabes Polri memberikan kesempatan kepada 11 anggota Polri penyandang disabilitas untuk mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Kapolri Idham pun menyempatkan diri untuk memberikan semangat kepada sebelas anggota polisi yang melakukan tes kesemaptaan jasmani di lapangan Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2).
"Ini adalah wujud penghargaan Kapolri selaku pimpinan Polri dalam memberikan reward kepada anggota yang telah berjasa melaksanakan tugas Kepolisian dengan mengorbankan jiwa raganya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Penghargaan ini merupakan yang pertama diberikan kepada anggota Polri yang mengalami cacat jasmani karena menjalankan tugas negara.