OJK ingatkan debt collector di Sulteng tidak tarik kendaraan debitur

id Sulteng,Palu,Sandi,OJK,OJK Sulteng

OJK ingatkan debt collector di Sulteng  tidak tarik kendaraan debitur

Dokumentasi - Dialog tentang permasalahan konsumen terkait pembiayaan kredit kendaraan oleh perusahaan leasing. Narsumber dari Polda Sulteng, OJK, YLKI dan ahli hukum, di Palul, Rabu (8/3). (Ist)

Pali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan memperingatkan kantor pembiayaan atau leasing dan jasa pengumpul utang atau debt collector tidak melakukan penarikan kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk sementara waktu akibat pandemi COVID-19.

Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan larangan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan keringanan kepada para pengutang atau debitur yang terdampak COVID-19.

"Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum COVID-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah COVID-19,"katanya kepada ANTARA di Palu, Rabu.

Agar para debitur tidak mengalami hal itu, ia mengimbau untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk melapor dan memberitahu mengenai kondisi keuangannya dan dicarikan kesepakatan, salah satunya penjadwalan kembali angsuran kredit.

"Namun demikian kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan kredit agar lebih proaktif mengajukan restrukturisasi kredit. Apabila debitur masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan maka debitur harus menyelesaikan tunggakan yang dimaksud,"ujarnya.

Gamal menjelaskan debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada kantor leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Ia tidak ingin kebijakan larangan penarikan kendaraan bermotor tersebut malah membuat para debitur yang secara finansial sanggup membayar angsuran kreditnya malah ikut-ikutan enggan melunasi kreditnya bahkan mengajukan permohonan restruturisasi kredit.

"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan bermotor karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung COVID-19,"ucapnya.

Ia menyatakan restrukturisasi kredit mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi dengan kantor leasing untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan bermotor yang menjadi objek leasing.

"Hal ini penting agar leasing sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,"tambahnya.

OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut diperpanjang sampai Maret 2022.

Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.