Sinergitas mengelola terorisme, radikalisme, dan ekstremis

id cegah terorisme,Drs. Pudjo Rahayu Risan

Sinergitas  mengelola terorisme, radikalisme, dan ekstremis

Ilustrasi ancaman terorisme. ANTARA/Ardika/am.

Jakarta (ANTARA) - Jawa Tengah pada tahun 2021 menjadi salah satu dari lima provinsi yang telah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai provinsi sinergitas dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia. Empat lainnya, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Makin gawatkah perkembangan terorisme di Indonesia? Apa penyebabnya? Apa perbedaan antara terorisme, radikalisme, dan ekstremisme? Bagaimana cara mengelola agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berlangsung aman sejahtera serta adil dan makmur berlandasan ideologi Pancasila dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dengan semboyan dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Apabila tidak dikelola dengan baik dan benar, perkembangan terorisme di Indonesia masuk kategori gawat. Terorisme merupakan permasalahan yang kompleks. Fenomena yang muncul akhir-akhir ini sudah melibatkan kaum milenial. Sudah dinikmati dan dimaui oleh perempuan. Bahkan, melibatkan keluarga, suami dan istri. Maka, pendekatannya harusnya secara holistik.

Penyebab pertama terorisme, biasanya seseorang tersentuh. Tersentuh karena sesuatu yang sangat mendalam. Rasanya hidup hampa, sepi dan sendiri. Orang lain tidak mau peduli apalagi memahami.

Begitu ada yang memahami dan merangkul, kebetulan sebuah komunitas garis keras pendukung gerakan radikal yang secara sadar atau tidak sadar menerima doktrin, apalagi media dengan dunia maya sangat mudah, efektif, dan efisien. Ditambah lagi, mulai terpapar adanya ideologi yang terlegimitasi dan mengakar.

Dengan doktrin, membolehkan membunuh, melakukan kekerasan dan siapa yang tidak sepaham adalah musuh. Ketika hal-hal ini sudah merasuk jiwanya mereka tidak lagi ragu lagi untuk meneror. Semua serbahalal.



Apa Itu Terorisme?

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 1 Ayat (2) terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Radikalisme, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Sebagai pembanding objektivitas, menurut Dr. Alex P. Schmid (2014), radikalisme jauh lebih tidak bermasalah bagi masyarakat demokratis daripada ekstremisme. Radikal bisa bersifat reformis dan tanpa kekerasan. Radikalis sejati cenderung lebih pragmatis dan terbuka terhadap penalaran kritis.

Walau seseorang atau kelompok radikalis dapat mengalami perubahan menggunakan cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan ekstrem melalui aksi teror dipengaruhi banyak hal.

Ekstremisme, menurut Dr. Alex P. Schmid, kelompok ekstremis merupakan kelompok yang menganut paham kekerasan ekstrem atau ekstremisme. Dibandingkan radikalis, ekstremis cenderung berpikiran tertutup, tidak bertoleransi, antidemokrasi dan bisa menghalalkan segala cara, termasuk penipuan, untuk mencapai tujuan mereka. Kelompok ekstremis juga berpikiran tertutup. Kelompok ini berbeda dengan kelompok radikalis, kelompok yang menganut paham radikal atau radikalisme.



Bagaimana Cara Mengelola?

Setelah BNPT mengeluarkan konsep sinergitas dan dikembangkan demi meningkatkan kualitas penanggulangan terorisme di Indonesia, yang semula tiga provinsi masing-masing NTB, Sultra, dan Jatim, pada tahun 2021 ditambah Jateng dan Jabar.

Upaya BNPT tersebut direalisasikan melalui pembekalan tenaga pendukung dan fasilitator daerah (fasda) dalam pelaksanaan kegiatan sinergisitas. Hal ini penting mengingat domisili para terduga teroris dan mantan napi teroris (napiter) sebagian besar berada di lima provinsi dimaksud.

Untuk itulah Jawa Tengah termasuk provinsi sangat potensial untuk tumbuh subur paham terorisme, radikalisme dan ekstremisme, tidak bisa ditawar-tawar untuk segera mengelola secara holistik agar mampu mengeleminasi risiko.

Kenapa Jawa Tengah harus mempersiapkan konsep untuk mengelola? Sebagai tenaga pendukung dan fasda harus mewujudkan tujuan pemberantasan terorisme sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, penyelarasan visi dan misi antara pemerintah dan tenaga pendukung serta fasda dilakukan demi pemberantasan terorisme yang holistik.

Suka atau tidak suka, negara harus hadir, terutama mengelola mantan napiter yang berdomisili di Jawa Tengah. Menurut catatan Kesbangpol Jateng teridentifikasi sebanyak 124 mantan napiter, sedang menurut catatan BIN Daerah Jateng sebanyak 178 mantan napiter.

Negara harus hadir. Sejumlah mantan napiter 124—178 orang harus diperlakukan sesuai dengan kaidah-kaidah memanusiakan manusia. Negara harus merangkul sebelum mereka dirangkul pihak-pihak tertentu untuk kembali menjadi teroris.

Diibaratkan mantan napiter pada posisi sedang "sakit", sementara negara, pemerintah, aparat, dan kita semua pada posisi yang "sehat" maka negara, pemerintah, aparat, dan kita semua yang harus menyesuaikan.

Harus mau memahami. Harus mau peduli. Mereka anak bangsa. Warga Negara Republik Indonesia. Bukan mereka yang menyesuaikan, bukan mereka yang harus memahami, dan bukan mereka yang harus peduli. Negara yang harus memulai.



Memilukan dan menyayat hati apabila mereka adalah korban. Bukan aktor intelektual. Maka dari itu, gagasan menjemput mereka setelah selesai menjalani hukuman, walau ini masih dalam perdebatan, dan bisa-bisa dikatakan memanjakan, segera dijemput oleh Negara dalam hal ini pemerintah, aparat atau fasda dan pendamping, daripada dijemput oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan untuk kembali memiliki paham terorisme, radikalisme dan ekstremisme.

Mereka harus didengar. Mereka diidentifikasi apa kebutuhan hidup. Apa kesulitan ketika akan move on kembali menjadi warga negara sebagaimana orang-orang kebanyakan. Untuk itulah perlunya tipologi dengan harapan bisa lebih efektif karena tidak menyeragamkan hal-hal yang memang berbeda.

Langkah yang tepat ketika pemerintah membuat tiga kelompok keja (pokja) pendampingan. Pokja terdiri atas pokja keagamaan, pokja wawasan kebangsaan, dan pokja ekonomi. Dari langkah identifikasi didapat data dan fakta apakah mereka kesulitan ekonomi, kekeliruan tentang pemahaman ajaran agama yang benar, dan apakah mereka tipis wawasan kebangsaan, nasionalis, dan kurang menjiwai nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila.

Dari mereka ternyata hanya karena wawasan kebangsan yang perlu mendapat perhatian. Bisa juga hanya karena masalah ekonomi, atau pemahaman agama yang keliru, atau dua aspek bahkan tidak aspek sekaligus: agama, ekonomi, dan wawasan kebangsaan.

Rangkulah mereka sebelum dirangkul pihak-puhak lain untuk kembali terpapar paham terorisme, radikalisme, dan ekstremisme. Mereka anak bangsa yang bisa menjadi aset negara.

*) Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si., Pengamat Kebijakan Publik, Fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, dan pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng.