
BPN selesaikan 5.400 peta bidang tanah PTSL 2021 di Parigi Moutong
Jumat, 2 Juli 2021 13:11 WIB

Parigi (ANTARA) -
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parigi Moutong akan menyelesaikan kurang lebih 5.400 peta bidang tanah pada di kabupaten itu pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
"Kami mengupayakan agar target peta bidang tanah bisa terpenuhi hingga akhir tahun anggaran 2021," kata Kepala BPN Parigi Moutong Basuki Rahrjo, di Parigi, Jumat.
Dia menjelaskan, dari 5.400 peta bidang tanah BPN memproyeksikan sekitar 8.399 target penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHT) di kabupaten itu yang saat ini sedang berproses mulai dari pengurusan berkas, pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
Ia mengaku hingga pertengahan tahun realisasi PTSL Parigi Moutong masih minim atau baru sekitar 1.500 sertifikat tahan terbit disebabkan kurangnya minat warga ikut berpartisipasi dalam program ini.
"Animo warga ikut mendaftarkan sertifikasi tanah mereka belum antusias. Padahal program ini sangat membantu dan proses pengurusannya pun tidak dipungut biaya. Warga cukup menunjukkan lokasi yang akan disertifikasi, namun kenyataannya tidak demikian," ujar Basuki.
Guna memaksimalkan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihaknya bekerja ekstra dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengajak ikut sertifikasi tanah melalui PTSL.
Dengan upaya itu, paling tidak terjadi peningkatan pendaftaran bidang tanah untuk selanjutnya dilakukan pemetaan dan pengukuran, meskipun belum signifikan.
"Kami melihat, sertifikasi tanah oleh masyarakat masih dianggap sesuatu yang belum terlalu penting, padahal sertifikat ini menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan sebidang tanah," kata Basuki menuturkan.
Menurut BPN, dalam suatu wilayah, seharusnya semua bidang tahan terpetakan dan memiliki alas hak yang diakui secara hukum.
Pada percepatan pembenahan data bidang tanah kegiatan PTSL, BPN membagi dalam empat klaster yakni, klaster satu yakni bidang tanah secara data fisik dan yuridis telah memenuhi syarat diterbitkan sertifikat sebagai alas hak yang sah di mata hukum, kemudian klaster kedua tanah secara fisik dan data yuridis memenuhi syarat di terbitkan sertifikat namun masih berperkara di pengadilan/bersengketa.
Lalu, klaster ketiga yakni bidang tanah yang telah sampai pada tahap pengumpulan data fisik dan yuridis dilanjutkan dengan kegiatan penelitian data yuridis untuk memastikan dan pembuktian hak.
"Klaster keempat adalah bidang tanah dengan objek dan subjeknya sudah terdaftar serta bersertifikat namun belum terpetakan. Kami berharap hingga Desember nanti target ini bisa tercapai," demikian Basuki.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
