Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian SIK, MSc di Mamuju, Sabtu, mengatakan, tiga pelaku curas yang beraksi di jalur trans Sulawesi Desa Polewali telah berhasil diringkus.
Ia mengatakan, pelaku yang selama ini telah meresahkan masyarakat tersebut masing-masing berinisial AMF (21), T (34), dan AR (20).
"Modus pelaku curas dalam melakukan aksinya tersebut dengan berpura-pura menghentikan mobil dan meminta bantuan untuk menjadi penumpang," katanya.
Menurut dia, apabila korbannya berhenti maka para pelaku langsung menodongkan senjata korek dan sebilah badik kepada korban.
"Pelaku itu kemudian menggeledah dan mengambil uang dan barang bawaan korban, uang hasil kejahatannya digunakan para pelaku untuk mabuk-mabukan," katanya.
Kapolres Pasangkayu mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP, sebilah badik ukuran kecil serta uang tunai sebanyak Rp1.340.000 dan 1 unit motor merk Hond Beat warna putih.
Ia mengatakan, ketiga pelaku curas dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tembak kaki DPO pelaku Curas di Palu
Selasa, 26 Januari 2021 18:19 Wib
Polisi hadiahi timah panas kaki pelaku curas di Kota Palu
Sabtu, 9 Januari 2021 23:55 Wib
Polisi tangkap sopir taksi lakukan curas
Senin, 7 Desember 2020 6:13 Wib
Polisi Palu tangkap terduga pelaku pemerkosaan-curas
Selasa, 22 September 2020 23:45 Wib
Jatanran Polda Sulteng ringkus pelaku curas ojek online
Senin, 13 Juli 2020 15:03 Wib
Polisi ringkus dua residivis Curas di jalan layang Palu
Senin, 15 Juni 2020 17:05 Wib
Polisi amankan anak di bawah umur pelaku curas di Palu
Rabu, 27 Mei 2020 16:23 Wib