Kejari: DPO kasus ITE Yahdi Basma ditahan di Rutan Palu

id Kejari palu, DPO, Yahdi Basma, rutan palu, Sulteng

Kejari: DPO kasus ITE Yahdi Basma ditahan di Rutan Palu

Kejari Palu menyiapkan mobil tahanan di Bandara Murai Sis Al-Jufri Palu menjemput DPO kasus transaksi elektronik atau ITE untuk di bawah di Rutan Palu menjalani hukuman, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah mengatakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan transaksi elektronik atau ITE Yahdi Basma kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu setelah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Kota Batam pada Senin (13/3).


 


"Setelah tiba di Palu, terpidana langsung dibawa ke Rutan Palu,"kata Kepala Seksi Intel Kejari Palu Nyoman Purya di Palu, Rabu.


 


Yahdi Basma, merupakan DPO Kejari Palu setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu, dan terpidana ditetapkan status daftar pencarian tertanggal 20 September 2022.


 


Perkara transaksi elektronik terjadi pada tahun 2019 dan dilaporkan Longki Djanggola sebagai korban, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulteng, yang mana terpidana mendapat hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.


 


"Kejari Palu telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau surat perintah penahanan di Rutan Palu," ujarnya.


 


Terpidana yang juga anggota DPRD Sulteng ini, sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Yahdi dijemput oleh tim Kejari Palu di Kota Bandung pada Selasa (14/3).


 


Dalam perkara itu, ia (terpidana) melakukan transaksi elektronik secara sengaja menyebarkan koran editan yang isinya berjudul 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'.


 


Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, membenarkan Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


 


"Terpidana di jemput di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu menggunakan mobil tahanan Kejari, setelah itu dibawa ke Rutan Palu untuk menjalani masa hukuman," demikian Nyoman.