Sulteng tingkatkan kapasitas para penyandang disabilitas dalam berwirausaha

id Disabilitas,Pemprov Sulteng,Dp3a Sulteng,Irmawati Sahi

Sulteng tingkatkan kapasitas para penyandang disabilitas dalam berwirausaha

Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3A Provinsi Sulteng Irmawati Sahi foto bersama dengan sejumlah disabilitas pada kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi disabilitas, di Palu. (ANTARA/HO-DP3A SULTENG)

Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan kapasitas penyandang disabilitas dalam berwirausaha.

"Pemberdayaan penyandang disabiilitas secara ekonomi menjadi satu prioritas DP3A Sulteng," kata Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3A Provinsi Sulteng Irmawati Sahi, di Palu, Senin.

Menurut Irma, salah satu upaya yang dilakukan DP3A Sulteng dalam meningkatkan kapasitas disabilitas untuk berusaha secara ekonomi, yakni melaksanakan pelatihan kewirausahaan khusus penyandang disabilitas.

"Salah satu kegiatan itu adalah kewirausahaan yang telah kami laksanakan pada 6 April 2023," ujarnya.

Ia mengatakan DP3A Sulteng bersama mitra terkait melakukan kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi disabilitas untuk mendorong aktivitas ekonomi, khususnya kelompok disabilitas.

Kegiatan pelatihan kewirausahaan tersebut, ujar dia, melibatkan 43 penyandang disabilitas. Mereka sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

"Produk dan jasa yang mereka miliki dapat menghasilkan nilai ekonomi yang sangat baik," kata Irma.

Ia mengatakan melihat antusias dan semangat serta banyaknya produk hasil dari kelompok disabilitas, sangat berkualitas, dan dapat dipasarkan secara masif oleh semua pihak. maka kegiatan pelatihan kewirausahaan untuk penyandang disabilitas itu akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun,

"Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelompok disabilitas dalam pengelolaan usaha individu untuk menghadapi tantangan di era digital, agar kelompok disabilitas juga bisa berdaya secara ekonomi," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas penyandang disabilitas merupakan mandat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas.
Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3A Provinsi Sulteng Irmawati Sahi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)