Program JKN bantu fatma sembuh dari sakit batu empedu

id Bpjskesehatan, JKN, kis, Rumondang Pakpahan, palu, Sulteng

Program JKN bantu fatma sembuh dari sakit batu empedu

Fatmawati, penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palu

Palu (ANTARA) - Manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dirasakan oleh banyak orang. Sejak diluncurkan pada tahun 2014 hingga saat ini, program ini telah membawa banyak perubahan terkait kemudahan akses layanan kesehatan. 
 
Salah satunya adalah Fatmawati (49) yang telah sembuh dari batu empedu berkat Program JKN.
 
Fatmawati mengaku sudah sering memanfaatkan program ini untuk memeriksakan diri di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena dirinya memiliki riwayat penyakit maag akut, tetapi beberapa bulan yang lalu dirinya harus melakukan rawat inap untuk pertama kalinya.
 
“Awalnya, saya merasakan nyeri yang tajam di sisi kanan perut saya. Saya merasa sangat tidak nyaman dan kesakitan. Pikirnya maag saya kambuh, namun sakitnya tidak seperti biasanya, terasa lebih sakit kali ini sehingga keluarga saya memutuskan untuk langsung membawa saya ke Rumah Sakit Budi Agung Palu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata saya didignosa menderita batu empedu,” cerita Fatma saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Selasa (22/8).
 
Penyakit batu empedu atau cholelithiasis adalah kondisi yang ditandai dengan sakit perut mendadak akibat terbentuknya batu di dalam kantung empedu. Sebagian besar batu empedu berasal dari endapan kolesterol yang mengeras dan membentuk batu.
 
“Saya sempat khawatir jika pengobatannya tidak dijamin oleh Program JKN, karena tidak melalui prosedur rujukan dari puskesmas. Yang saya ketahui pelayanan harus berjenjang. Namun, setelah kerabat saya mengurus administrasi dan lain-lain, akhirnya saya lega karena biaya perawatannya dijamin sepenuhnya oleh Program JKN karena statusnya sebagai pasien gawat darurat,” jelasnya.
 
Fatma yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah ini mengungkapkan, dirinya baru mengetahui pasien dapat langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari FKTP jika dalam kondisi gawat darurat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kriteria yang disebut gawat darurat yaitu mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan memerlukan tindakan segera.
 
“Karena batu empedunya belum terlalu parah, dokter hanya memberikan obat. Namun tetap harus di kontrol. jika dengan obat, batu empedunya tidak keluar, maka harus dilakukan operasi. Saya cukup lega mendengar penjelasan dokter saat itu. Selama saya dirawat pelayanan yang saya dapatkan sangat baik, perawatnya ramah dan dokternya juga menjelaskan dengan detail, rasanya puas,” kata Fatma.
 
Dirinya sudah membayangkan akan mendapatkan pelayanan yang seadanya saja karena menggunakan BPJS Kesehatan. Namun semuanya berubah setelah ia merasakan langsung pelayanan petugas medis di rumah sakit.
 
“Ternyata BPJS Kesehatan dan rumah sakit terus berupaya meningkatkan pelayanannya. Pantas saja saat ini masyarakat sudah tidak ragu lagi datang ke fasilitas kesehatan karena pelayanannya sudah sangat bagus.
 
Tidak ada perbedaan layanan dengan pasien lain yang memiliki hak kelas yang lebih tinggi, semua dilayani sama hanya ruang perawatan yang berbeda,” ungkapnya.
 
Ia juga berpesan agar masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, agar segera mendaftar dan yang menunggak agar segera melunasi tunggakan, karena sakit bisa datang kapan saja tanpa mengenal waktu dan kondisi.
 
“Kalau sudah terdaftar program JKN, sudah tenang, tidak perlu pikir biaya berobat. Kalau sakit, langsung saja ke puskesmas, cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, sudah bisa dilayani yang penting status kepesertaannya aktif,” tutupnya. (tm/nh)