BPJS Kesehatan memberikan keringanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melunasi tunggakan iurannya melalui program cicilan atau Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah keaktifan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa Program REHAB ini muncul sejak masih masa pandemi covid-19 hingga saat ini. Program ini dibuat karena melihat potret rendahnya Ability To Pay (ATP) peserta mandiri atau PBPU khususnya pada masa pandemi covid-19, rendahnya tingkat keaktifan Peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran dan tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas tiga bulan (empat sampai dengan 24 bulan).
“Mekanisme melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicil ini merupakan solusi bagi peserta JKN agar dapat lebih ringan melunasi tunggakan iurannya. Kondisi perekonomian yang sulit saat ini berpengaruh terhadap kemampuan membayar iuran bulanan peserta JKN segmen PBPU dan BP,” jelas Rumondang, Jumat (03/11).
Ia juga menjelaskan bahwa syarat untuk mengikuti Program REHAB adalah peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (empat sampai dengan 24 bulan), mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, dan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
“Semoga melalui program ini, dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang menunggak. Untuk diketahui juga, bahwa tunggakan iuran yang ditagihkan maksimal 24 bulan saja. Apabila ada peserta JKN yang telah menunggak tiga atau lima tahun maka tunggakan yang dibayarkan hanya 24 bulan ditambah satu bulan berjalan. Jadi kalau ada yang menunggak cukup lama, tidak perlu khawatir karena ada batas maksimal penagihan,” ujar Mondang.
Salah satu peserta yang telah memanfaatkan program cicilan adalah Adriansyah. Status kepesertaannya kini telah aktif kembali setelah mengikuti Program REHAB. Dirinya mengaku telah menunggak cukup lama, lebih dari empat tahun, setelah dihitung-hitung jumlah yang harus dibayarkan cukup banyak.
“Saya menunggak kurang lebih empat tahunan, setelah saya hitung-hitung total yang harus saya bayar sekitar enam jutaan dengan jumlah anggota keluarga sebanyak empat orang. Saya akhirnya berinisiatif untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencari informasi. Ternyata tunggakannya tidak sesuai perhitungan saya, karena ternyata maksimal tunggakan yang harus dibayar hanya 24 bulan saja. Saya juga ditawari untuk mendaftar program cicilan agar pembayaran tunggakan bisa lebih ringan,” cerita Rian.
Ia akhirnya mengikuti Program REHAB dengan jangka waktu pembayaran bertahap selama 12 bulan. Rian mengaku cukup lega, karena Program REHAB dapat menjadi solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan yang banyak.
“Saya daftar program cicilan ini melalui Aplikasi Mobile JKN. Saya pikir aplikasi tersebut hanya digunakan untuk daftar program cicilan saja, setelah mendapat penjelasan dari petugasnya ternyata banyak kegunaannya. Selain bisa me-monitoring pembayaran cicilan, juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan fasilitas kesehatan, perubahan kelas, cek iuran, cek ketersediaan tempat tidur, antrean daring, info riwayat pelayanan dan masih banyak manfaat lainnya,” ujarnya Rian.
Rian mengungkapkan bahwa manfaat BPJS Kesehatan telah banyak dirasakan oleh masyarakat. Sehingga dirinya berharap program ini terus ada untuk masyarakat Indonesia. Dirinya juga berjanji akan menginformasikan kepada kerabatnya terkait program cicilan ini agar kepesertaan JKNnya bisa aktif Kembali. (tm/nh)