Biaya pengobatan akibat kecelakaan tunggal Ibnu dijamin program JKN

id BPJS kesehatan, JKN, kis, layanan kesehatan, Sulteng

Biaya pengobatan akibat kecelakaan tunggal Ibnu dijamin program JKN

Ibnu Prima Sakti (23), salah satu peserta JKN yang mengaku puas terhadap pelayanannya. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palu

Palu (ANTARA) -
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai. Kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan mencakup tidak hanya inovasi digital, tetapi juga alur pelayanan yang memudahkan peserta.


 


Salah satu peserta yang merasakan manfaat dari program ini adalah Ibnu Prima Sakti (23), seorang mahasiswa teknik geologi asal Kota Palu yang kini terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) karena masih menjadi tanggungan orang tuanya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


 


Ibnu berbagi pengalamannya dalam menggunakan layanan JKN untuk pertama kali ketika ia mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan dari kota Gorontalo.


 


“Di tahun 2023, saya mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan pulang dari penelitian. Motor yang saya kendarai tiba-tiba tergelincir di daerah Gunung Santigi. Saya sampai tidak sadarkan diri dan ketika bangun, saya sudah ada di RSUD Raja Tombolotutu Kabupaten Parigi Moutong dengan luka yang sudah dijahit antara hidung dan bibir, dan juga luka di beberapa bagian tubuh lainnya,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (13/8).


 


Ibnu juga mengatakan bahwa ia merasa sangat khawatir mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk pelayanan yang ia terima di rumah sakit.


 


“Awalnya saya takut, mungkin saya tidak akan dilayani atau diabaikan karena berada di luar domisili, dan saya bingung memikirkan biaya rumah sakit karena pada saat itu saya sedang tidak memegang uang tunai sama sekali, namun ternyata biaya perawatan saya selama dua hari di rawat di rumah sakit tersebut sudah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan," lanjutnya.


 


Kecelakaan yang menimpa Ibnu termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu kendaraan bermotor, jenis kecelakaan ini menjadi salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 


 


Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan, dengan syarat peserta segera melapor kepada pihak kepolisian setempat untuk dikeluarkan laporan polisi. Laporan ini menjadi dokumen penting yang harus disertakan saat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.


 


“Untungnya, teman saya yang kebetulan ikut dalam perjalanan tersebut segera mengurus laporan polisi kepada pihak kepolisian setempat, sekaligus ia juga menjadi saksi kecelakaan yang saya alami. Dengan adanya laporan tersebut, proses administrasi untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang saya butuhkan menjadi lebih mudah, ternyata proses ini memang sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.


 


Peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di luar FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan. Selain itu, pelayanan gawat darurat medis di FKRTL dapat diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL lainnya. 


 


“Saya benar-benar kagum dengan cara BPJS Kesehatan mengelola kasus saya. Meski saya berada di luar kota domisili, saya tetap dilayani dengan baik dan tidak ada biaya yang saya keluarkan, saya mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang sama dengan pasien lainnya, bahkan obat yang saya terima juga gratis," ujarnya.


 


Ibnu juga menyampaikan harapannya kepada BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan pelayanannya. 


 


“Saya berharap BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, terutama dalam kasus-kasus darurat seperti ini. Saya sangat berterima kasih atas bantuan yang telah diberikan, dan saya harap program ini bisa terus berkembang dan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya,” tutupnya. (tm/aq)