Pastikan validitas perhitungan iuran, BPJS Kesehatan gelar bimtek aplikasi ARIP
Palu (ANTARA) -
Untuk memberikan pembekalan terhadap petugas yang mengakses Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP), BPJS Kesehatan Cabang Palu menggelar bimbingan teknis kepada perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Palu, Jumat (13/10).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan menilai pembekalan tersebut perlu dilakukan agar petugas di setiap perangkat daerah memahami dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Rumondang menjelaskan, ARIP merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Selain itu, memastikan tingkat akuntabilitas penagihan iuran wajib pemerintah kabupaten/kota/provinsi secara mudah, tepat, dan cepat. Salah satu yang melatarbelakangi munculnya aplikasi ARIP adalah terbitnya Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 yang merubah dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Awalnya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 komponen perhitungan iuran JKN hanya Gaji dan Tunjangan Keluarga dengan komposisi 3 persen dari Pemberi Kerja dan 2 persen dari Pekerja.
Dengan adanya Perpres No. 75 Tahun 2019 komponen dasar perhitungan iuran JKN bagi PPU PN menjadi Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah, yang komposisinya berubah menjadi 4 persen dibayarkan oleh pemerintah daerah dan 1 persen dipotong dari gaji PNS, dengan batas pemotongan gaji maksimal 12 juta rupiah.
“Manfaat dari Aplikasi ARIP ini yaitu sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing–masing komponen tunjangan dengan maksimal 12 juta rupiah. Selain itu juga dapat memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi pemerintah daerah ataupun BPJS Kesehatan, proses perhitungannya menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel," tuturnya.
Dirinya menejelaskan, japabila masih melakukan perhitungan secara manual, akan ada potensi salah perhitungan pemotongan iuran karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan. Untuk gaji induk dibayar per tanggal satu setiap bulan sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD.
"Sehingga dengan aplikasi ARIP ini, perhitungan tersebut dapat mudah di-monitoring,” ujarnya.
Ia mengemukakan, bahwa melalui ARIP dapat memudahkan bendahara gaji dalam perhitungan iuran JKN dari gaji pokok & tunjangan keluarga, gaji pokok dan lima komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data By Name By Adress (BNBA).
Fitur-fitur di Aplikasi ARIP juga bisa digunakan untuk mengunduh kertas kerja rekonsiliasi data pegawai, mengunduh rincian data per pegawai per bulan dan mengunduh rincian data per satuan kerja per bulan.
“Saya berharap agar aplikasi ARIP ini dapat diimplementasikan kepada semua OPD sehingga diharapkan akan meminimalisir kesalahan perhitungan pemotongan gaji khususnya kepada pegawai yang gajinya di atas 12 juta serta monitoring pembayaran iuran PPU PN Daerah dapat dioptimalkan,” ucapnya.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kota Palu, Jellya Elisabeth Boham mengungkapkan bahwa memang selama ini perhitungan pemotongan iuran JKN masih dilakukan secara manual, sehingga beresiko adanya kelebihan bayar khususnya bagi pegawai yang gajinya di atas 12 juta karena cukup sulit untuk memonitoring hal tersebut.
“Setelah melakukan praktek, aplikasi ARIP cukup mudah dioperasikan dan fitur-fiturnya juga mudah untuk dipahami, semoga pada saat implementasi tidak ada kendala,” jelasnya.
Jelly juga mengakui bahwa Aplikasi ARIP yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, sangat membantu meringankan pekerjaannya karena perhitungan pemotongan iuran JKN menjadi lebih mudah dan juga mudah untuk di-monitoring sehingga meminimalisir kesalahan dalam perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah.
"Harapannya aplikasi ini dapat terus dikembangkan sehingga konsisten dalam pelaksanaannya dan tentunya memberikan kemudahan," demikian Jellya. (tm/nh)