BPJS Kesehatan Cabang Palu tetap buka pelayanan JKN selama libur Lebaran

id JKN, BPJS Kesehatan, Rumondang Pakpahan, kis, Sulawesi Tengah, layanan kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Palu tetap buka pelayanan JKN selama libur Lebaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta dalam konferensi pers terkait layanan JKN saat libur Lebaran 2024 di Kota Palu, Rabu (20/3/2024). ANTRA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palu

Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu, Sulawesi Tengah tetap membuka pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode libur Lebaran 2024.


 


"Libur dan cuti Lebaran Idul Fitri selama delapan hari nanti, mulai 8 hingga 15 April 2024, pelayanan JKN tetap berlangsung seperti hari-hari biasa," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan dalam konferensi pers terkait dengan layanan JKN saat libur Lebaran di Kota Palu, Rabu.


 


Ia menjelaskan kebijakan ini guna memudahkan masyarakat mengakses pelayanan JKN sehingga tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak melayani peserta JKN yang datang berobat.


 


Kebijakan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu sehingga dukungan pemerintah daerah (pemda) terhadap layanan ini semakin kuat.


 


Menurut dia, komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas cepat, mudah, dan setara yang telah ditetapkan pihaknya sebagai badan yang ditugaskan pemerintah dalam menyelenggarakan perlindungan sosial di bidang kesehatan.


 


"Peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," ujarnya.


 


Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi selama pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.


 


BPJS Kesehatan juga membuka layanan administrasi nontatap muka melalui kanal WhatsApp atau program Pandawa dengan waktu pelayanan sama seperti pelayanan piket setiap hari kerja.


 


"Pelayanan Pandawa bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu kami juga menyediakan layanan melalui aplikasi Mobile JKN, semua ini dilakukan untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan," kata dia.


 


Ia mengimbau peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri agar pembayaran iuran per tanggal 10 bulan berjalan, supaya status kepesertaan tetap aktif.


 


"BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran," kata dia.