Banggai (ANTARA) - Hari ini per tanggal 1 Juli 2024 pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Banggai kembali beroperasi secara normal. Seperti penerbitan Paspor RI dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Tidak hanya itu, seluruh sistem dan aplikasi pelayanan keimigrasian telah pulih dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octaveri mengatakan, pemohon dan masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penerbitan Paspor RI dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Banggai, diharapkan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi melalui Call Center di nomor 08111 456 118.
"Masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan untuk pengurusan Paspor Baru, Paspor Penggantian, Paspor Elektronik, Paspor Percepatan, Paspor Rusak dan Paspor Hilang. Kemudian untuk layanan keimigrasian Warga Negara Asing juga sudah kembali normal," jelasnya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, mengapresiasi atas tindakan yang cepat dari Direktorat Jenderal Imigrasi agar layanan kepada masyarakat kembali pulih, sehingga seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia bisa kembali memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.