Kasus korupsi, Basir Cyio divonis satu tahun penjara
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,
Palu (ANTARA) - Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah Muhammad Basir Cyio divonis 1 tahun penjara dan denda Rp11 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa.
Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih dalam kasus tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di perguruan tinggi tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Akbar Isnanto pada sidang pembacaan putusan.
Pada sidang sebelumnya Rabu (26/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Baca juga: Mantan Rektor Untad-Palu dan mahasiswi jadi tersangka pelanggaran ITE
Baca juga: Kejati Sulteng geledah rumah Mantan Rektor dan Kantor Unit IPCC Untad
Sedangkan Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp294,7 juta subsider 3 tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi, berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC di kampus tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Muhamad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke I, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kejati Sulteng mintai keterangan mantan Rektor Untad terkait dugaan korupsi
JPU mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih dalam kasus tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di perguruan tinggi tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Akbar Isnanto pada sidang pembacaan putusan.
Pada sidang sebelumnya Rabu (26/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Baca juga: Mantan Rektor Untad-Palu dan mahasiswi jadi tersangka pelanggaran ITE
Baca juga: Kejati Sulteng geledah rumah Mantan Rektor dan Kantor Unit IPCC Untad
Sedangkan Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp294,7 juta subsider 3 tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi, berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC di kampus tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Muhamad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke I, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kejati Sulteng mintai keterangan mantan Rektor Untad terkait dugaan korupsi
JPU mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.