KPU Parigi Moutong kedepankan integritas layani bakal calon kepala daerah

id KPUparimo, pilkada, pilbupparimo, Ariyana bakal calon, pendaftaran calon, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Parigi Moutong kedepankan integritas layani bakal calon kepala daerah

Komisioner KPU Parigi Moutong menandatangani berita acara penerimaan berkas administrasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong M Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir di Sekretariat KPU kabupaten setempat, Parigi, Rabu (28/8/2024). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong (KPU Parimo), Sulawesi Tengah, mengedepankan sikap integritas dan profesional dalam melayani pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di kabupaten itu.

"Sebagai penyelenggara teknis, bentuk pelayanan terhadap masing-masing bakal pasangan calon sama, tidak ada diskriminasi saat melakukan pendaftaran di KPU," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana pada kegiatan pendaftaran bakal calon kepala daerah di sekretariat KPU setempat di Parigi, Rabu.

Ia mengemukakan partisipasi dari bakal pasangan calon sebagai bentuk nyata dan komitmen terhadap pembangunan demokrasi di Parigi Moutong.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satu amar putusannya menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) 250 sampai dengan 500 ribu jiwa maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

"Untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.563 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara, sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 1427 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.

Ia menjelaskan proses pendaftaran bakal calon menuju calon kepala daerah merupakan langkah awal yang penting dalam tahapan Pilkada 2024.

Dia berharap bagi masing-masing bakal pasangan calon dapat memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pencalonan sebagaimana yang telah diatur KPU.

"Bagi bakal pasangan calon memiliki kewajiban menjaga kondusifitas tahapan pemilihan, supaya pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar, aman dan tertib," tutur Ariyana.

Hingga hari kedua tahapan pendaftaran, satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati telah melakukan proses pendaftaran di KPU setempat, dan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas bakal pasangan calon M Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir dinyatakan diterima.

"Dijadwalkan pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) empat bakal pasangan calon akan mendaftar di KPU Parigi Moutong. Waktu pendaftaran dibuka mulai Pukul 08:00 sampai dengan Pukul 23:59 Wita," kata dia.