DJSN tegaskan seluruh pihak terkait siap realisasikan PBI Jamsosnaker

id DJSN,BPJS Jamsosnaker,PBI Jamsosnaker

DJSN tegaskan seluruh pihak terkait siap realisasikan PBI Jamsosnaker

Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Jerry Marmen (batik hitam) dan Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Subiyanto (batik merah) saat konferensi pers pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/7/2024). (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Jakarta (ANTARA) -
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan seluruh pihak terkait siap untuk menyambut realisasi skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsosnaker sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas kemiskinan ekstrem.
 
Anggota DJSN, Subiyanto mengatakan pokja yang beranggotakan pihaknya dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan sudah menyusun mekanisme guna memfilter Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat masuk sebagai penerima PBI Jamsosnaker, menyesuaikan dengan target awal penerima sebanyak 20 juta orang.
 
“Kami juga sudah membentuk pokja dengan Kemnaker, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, begitu PP PBI Jamsosnaker itu diundangkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap, Kemnaker yang membuat kriteria juga sudah siap untuk memfilter 20 juta penerima, sudah ada mekanisme dan syarat-syaratnya. Semua pihak sudah siap,” kata Subiyanto di Jakarta, Jumat.


 
Sementara terkait dengan data kepesertaan PBI Jamsosnaker yang sebelumnya sempat diragukan, ia menegaskan bahwa DTKS yang menjadi sumber data untuk skema tersebut tidak perlu diragukan akuntabilitasnya, mengingat skema PBI JKN yang sudah lebih dulu berjalan juga menggunakan sumber data yang sama.
 
Ia menegaskan terkait keberadaan DTKS yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Menurutnya, pengusulan peserta baru ke dalam sistem data tersebut sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menunda pengesahan undang-undang turunan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur regulasi teknis terkait penyaluran skema PBI Jamsosnaker, sebab realisasi skema tersebut justru memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu dengan ruang lingkup pekerjaan yang rentan mengalami risiko sosial.
 
Hasil kajian pihaknya menyimpulkan keikutsertaan kelompok pekerja yang demikian dalam skema PBI Jamsosnaker dapat mencegah keluarga pekerja kembali terjebak dalam kemiskinan ekstrem bila terjadi kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).


 
“Sekarang kalau pekerja miskin dan tidak mampu ini meninggal karena kecelakaan kerja atau di-PHK tanpa keikutsertaan dalam PBI JKN maupun Jamsosnaker, keluarganya nanti tidak dapat santunan, anaknya juga tidak dapat beasiswa. Nah, mereka kembali lagi jadi kelompok miskin ekstrem, karena tidak memiliki sumber pendapatan,” kata Subiyanto.
 
Dengan demikian, ia berpendapat percepatan realisasi skema PBI Jamsosnaker menjadi salah satu upaya pemerintah guna memberantas kemiskinan ekstrem.