Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien menyatakan ke depan kelas rawat inap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan disamakan dalam standar yang sama dan besaran iuran akan kembali diatur ulang untuk menyesuaikan dengan pelayanan yang akan didapatkan.
Mutaqqien dalam keterangannya pada webinar yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang dipantau di Jakarta, Jumat, menerangkan pemerintah akan menghilangkan status kelas perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS dan menggantinya menjadi satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis, kebutuhan dasar kesehatan, dan manfaat non medis atau akomodasi.
"Kita mencoba menghilangkan kastanisasi, menjalankan amanah undang-undang bahwa setiap penduduk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama," kata Mutaqqien.
Dia menjelaskan DJSN bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan mengenai standar ruang rawat inap untuk peserta JKN-KIS yang akan diterapkan di rumah sakit.
Seiring pelayanan kesehatan untuk rawat inap yang akan menjadi satu atau tanpa kelas, Mutaqqien menyebutkan besaran iuran program JKN-KIS kemudian akan disesuaikan dengan pelayanan yang didapatkan.
Jika sebelumnya peserta JKN-KIS terbagi menjadi peserta kelas rawat III, peserta kelas rawat II, dan peserta kelas rawat I untuk segmentasi peserta yang berbeda, ke depannya besaran iuran akan menjadi satu tarif.
"Jadi dengan manfaat yang berubah ini maka akan mengubah keberlanjutan program JKN, bagaimana kecukupan dana JKN. Selanjutnya akan muncul bagaimana tarif dari program JKN," kata Mutaqqien.
Namun, dia menegaskan ketentuan iuran program JKN dipastikan akan berkeadilan bagi peserta dan juga bagi penyelenggara. Iuran akan sama dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan sehingga tidak terjadi defisit dalam keuangan penyelenggara program seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mutaqqien menyatakan pemerintah masih mengkaji mengenai besaran iuran baru yang akan ditetapkan dengan disesuaikan layanan konsep kelas rawat inap terstandar yang juga akan diimplementasikan selanjutnya.*
Berita Terkait
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan TKMKB, perkuat mutu layanan di fasilitas kesehatan
Kamis, 28 Maret 2024 12:02 Wib
Tingkatkan kualitas hasil verifikasi klaim melalui aplikasi VIBI
Selasa, 26 Maret 2024 14:13 Wib
Dinkes Sulteng minta FKTP prioritaskan layanan JKN
Minggu, 24 Maret 2024 20:24 Wib
BPJS Kesehatan Cabang Palu tetap buka pelayanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 20:01 Wib
BSI gandeng BPJS Kesehatan guna permudah pembiayaan faskes
Selasa, 5 Maret 2024 15:46 Wib
BPJS Kesehatan Cabang Palu tegaskan petugas pemilu terlindungi program JKN
Senin, 19 Februari 2024 7:11 Wib
BPJS Kesehatan jamin layanan kesehatan petugas Pemilu yang sakit
Sabtu, 17 Februari 2024 19:12 Wib
KPU Parimo: KPPS dirawat di Puskesmas telah terdaftar BPJS Kesehatan
Kamis, 15 Februari 2024 19:59 Wib