TAPD-Sulteng pastikan gaji P3K dan CPNS hasil seleksi 2024 dibayar

id Rudy Dewanto,Pemprov Sulteng,CPNS,PPPK,Tim Anggaran Pemerintah Daerah

TAPD-Sulteng pastikan gaji P3K dan CPNS hasil seleksi 2024 dibayar

Kepala BPS Sulteng Simon Sapary didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto merilis indeks pembangunan manusia (IPM) Sulteng 2024. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 dapat dibayar pada Tahun Anggaran 2025.

“Pemprov Sulteng memastikan pembayaran gaji P3K dan CPNS berjalan lancar. Ini penting karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sudah terbit atau akan segera diterbitkan dalam waktu dekat,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng Rudy Dewanto di Palu, Senin.

Dia menegaskan hak-hak P3K dan CPNS akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai mereka sudah memiliki SK dan mulai bekerja, tetapi hak-haknya belum terpenuhi," katanya.

Ia menyebutkan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah P3K sekitar 4.000 orang sementara CPNS lebih dari 1.000 orang, sehingga totalnya lebih dari 5.000 pegawai yang harus digaji.

Menurut dia, TAPD telah mempersiapkan segala hal, usai dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025

Ia mengatakan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa hak pegawai, baik P3K maupun CPNS, tetap menjadi prioritas.

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, di mana ditetapkan bahwa efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60 triliun.

Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati dan wali kota, untuk menerapkan langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat yakni:

1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.