Jakarta (ANTARA) -
"Dan tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap berkas memori banding," kata Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun berharap agar masalah pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik itu bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
Adapun Rudy Soik merupakan polisi yang beberapa waktu dipecat oleh Polda NTT, tetapi menimbulkan kontroversi. Namun Rudy Soik masih bisa mengajukan banding atas keputusan pemecatannya tersebut.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada beberapa waktu lalu.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu diketahui sempat beberapa kali mengusut kasus kelangkaan BBM hingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).