KPID Sulteng sosialisasikan aturan terbaru tentang penyiaran

id KPI pusat,Komisi Penyiaran Indonesia,KPID Sulteng,Hasrul Hasan ,Peraturan KPI

KPID Sulteng sosialisasikan aturan terbaru tentang penyiaran

Komisioner KPI pusat Hasrul Hasan (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan aturan terbaru tentang penyiaran untuk lembaga penyiaran di Sulteng.

"Kami menghadirkan komisioner KPI pusat Hasrul Hasan di Kota Palu sebagai narasumber," kata Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Kaymudin di Palu, Selasa.

Dua peraturan terbaru itu yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran, serta PKPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Terkait Siaran.

Sementara itu, Komisioner KPI pusat Hasrul Hasan menjelaskan PKPI Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang penerapan sanksi berupa denda administratif dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya aturan itu, lembaga penyiaran diharapkan lebih disiplin dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Beberapa sanksi yang diatur meliputi teguran tertulis tahap satu, dua, dan tiga, serta sanksi denda administratif. Apabila setelah dikenai denda administratif masih ditemukan pelanggaran yang sama, KPI berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin lembaga penyiaran,” katanya menegaskan.

Lanjut dia, upaya sosialisasi di tingkat nasional, telah dilakukan melalui dialog dengan lembaga penyiaran dan berbagai pemangku kepentingan, guna mendukung penerapan regulasi baru itu.

“Bukan hanya di Palu, tapi sosialisasi ini juga dapat berlangsung secara masif di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, KPI berharap tidak ada lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah yang harus dikenai sanksi berat tersebut. Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain jadi narasumber, Asrul Hasan selama di Palu juga memantau pelaksanaan seleksi calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028.