KPU Kota Palu terima 558 dokumen Bacaleg untuk Pemilu 2024

id KPU, Bacaleg, pemilu 2024, parpol, divisi teknis, Iskandar Lembah, ketua KPI, Agus Salim Wahid, sulteng

KPU Kota Palu terima 558 dokumen Bacaleg untuk Pemilu 2024

Arsip- KPU Palu menerima dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dinyatakan memenuhi syarat. (ANTARA/HO-KPU Palu)

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah menerima 558 dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusulkan masing-masing partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

 

"558 dokumen ini sesuai hasil pendaftaran bacaleg oleh 16 parpol peserta pemilu yang diterima KPU," kata Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggara Iskandar Lembah di Palu, Senin.

 

Ia menjelaskan KPU terpaksa mengembalikan dua berkas parpol yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang telah di unggah ke sistem informasi pencalonan (silon) DPRD.

 

"Dua parpol tersebut yakni Garuda dan Gelora. Dokumen dikembalikan dan dibuatkan dalam berita acara tanda terima pengembalian," ucapnya.

 

Oleh karena itu, dengan dikembalikan dokumen maka dipastikan parpol yang tidak memenuhi syarat hingga selesai masa pendaftaran secara otomatis tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu di daerah tersebut, khususnya pemilihan anggota legislatif untuk DPRD Kota Palu.

 

"KPU sudah memberikan waktu 14 hari pengajuan bacaleg untuk didaftarkan. Pelayanan pendaftaran bakal calon di sekretariat KPU, tidak ada parpol yang diistimewakan semua perlakuannya sama dan transparan," ujarnya.

 

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid mengemukakan 18 parpol peserta pemilu untuk kepengurusan tingkat Kota Palu mengajukan masing-masing bakal calon hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu (15/5) sesuai jadwal dan tahapan.

 

Setelah selesai proses pendaftaran, katanya, KPU melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dokumen pencalonan masing-masing bacaleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

 

"Verifikasi administrasi cukup panjang, dokumen bacaleg yang dianggap belum lengkap, akan kami kembalikan melalui masing-masing parpol untuk diperbaiki, dan setelah diperbaiki diverifikasi kembali untuk keabsahan dokumen, hingga nanti masuk pada tahap pengumuman daftar calon sementara (DCS)," tutur Agus.