Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan adanya permasalahan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.
"Pada pemeriksaan LKPD tahun 2024, BPK mencatat beberapa permasalahan yang tetap perlu ditindaklanjuti, meskipun tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) VI BPK RI Laode Nusriadi di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan permasalahan itu yakni kelemahan penganggaran pendapatan asli daerah, kelemahan pemungutan pajak kendaraan bahan bakar bermotor yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (PBBPKB).
Selanjutnya, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 21 pekerjaan belanja modal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Kemudian, pengelolaan atas pembagian dana tanggung jawab sosial PT Bank Pembangungan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng yang belum memadai.
"Secara rinci, berikut rekomendasi perbaikan dimuat dalam buku II LHP," ujarnya.
Nusriadi menjelaskan sesuai pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2024, mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pejabat terkait harus memberikan respon, atau klarifikasi dengan BPK mengenai tindak lanjut tersebut, paling lambat 60 hari laporan pemeriksaan diterima.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan daerah (IHPD) Tahun 2024 kepada Pemprov Sulteng di Gedung DPRD Sulteng.
Lanjut dia, BPK juga memberikan ikhtisar pemeriksaan daerah (IHPD) tahun 2024, yang memuat 331 temuan pemeriksaan, dan 1.277 rekomendasi yang tertuang dalam 26 LHP termasuk LHP keuangan, LHP kinerja dan LHP dengan tujuan tertentu, yang telah dilaksanakan BPK Sulteng pada Pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota tahun 2024.
"Kami mengharapkan IHPD menjadi acuan bagi Gubernur Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota," harapnya.