Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kesiapan, untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng.
"Pengawalan DPRD jelas, untuk melakukan pengawasan terhadap hasil dari temuan dan rekomendasi BPK," kata Ketua DPRD Sulteng M. Arus Abdul Karim di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan DPRD merupakan lembaga, yang salah satu kewenangan di bidang pengawasan anggaran. Pihaknya akan senantiasa melakukan pemantauan dan evaluasi, terhadap kegiatan tindak lanjut Hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kami akan distribusikan sesuai dengan fungsi masing-masing komisi yang ada di DPRD," ujarnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menguji pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal itu meliputi beberapa tahapan termasuk pengujian kesesuaian dengan standar akuntansi, akurat dan informasi pengelolaan aset serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lanjut dia, upaya itu memberikan dampak perubahan yang baik untuk mencegah dan memperbaiki terjadinya kekeliruan atau penyimpangan, dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sementara itu, BPK Sulteng menemukan adanya permasalahan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.
"Pada pemeriksaan LKPD tahun 2024, BPK mencatat beberapa permasalahan yang tetap perlu ditindaklanjuti, meskipun tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) VI BPK RI Laode Nusriadi.
Dia menjelaskan permasalahan itu yakni kelemahan penganggaran pendapatan asli daerah, kelemahan pemungutan pajak kendaraan bahan bakar bermotor yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (PBBPKB).
Selanjutnya, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 21 pekerjaan belanja modal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Kemudian, pengelolaan atas pembagian dana tanggung jawab sosial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng yang belum memadai.
Nusriadi menjelaskan sesuai pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2024, mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pejabat terkait harus memberikan respon, atau klarifikasi dengan BPK mengenai tindak lanjut tersebut, paling lambat 60 hari laporan pemeriksaan diterima.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan daerah (IHPD) Tahun 2024 kepada Pemprov Sulteng di Gedung DPRD Sulteng.