Pemkab-Sigi tegaskan hanya berikan izin tambang pasir di aliran sungai

id kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi,galian c pasir,Bupati Sigi

Pemkab-Sigi tegaskan hanya berikan izin tambang pasir di aliran sungai

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat menyampaikan di Kabupaten Sigi hanya mengizinkan aktivitas tambang galian c pasir di aliran sungai, Minggu (15/6/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Sigi

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan hanya mengizinkan aktivitas galian C berupa pasir pada aliran sungai di daerah itu.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan aktivitas pengambilan pasir di aliran sungai saat ini masih diperbolehkan, karena merupakan endapan alami yang dapat berkontribusi dalam pengendalian banjir serta memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Jadi di Kabupaten Sigi tidak ada tambang ilegal, kecuali galian C berupa tambang pasir di sungai. Pengerukan pasir di sungai justru membantu menambah debit air saat banjir dan meningkatkan ekonomi warga setempat," kata Rizal saat ditemui awak media di Desa Kotapulu, Minggu.

Ia mengemukakan tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran dan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sigi.

"Kalau ada masyarakat melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah yang sudah ditutup di Kabupaten Sigi akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Ia menuturkan kegiatan penambangan galian C berupa pasir di daerah itu tidak merusak lingkungan sekitar. "Kami ingin pastikan semua aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Sigi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," sebutnya.

Menurut dia, pentingnya dilakukan pengawasan dan pengelolaan sumber daya mineral bukan logam dan batuan agar tetap berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa merusak lingkungan.

"Ke depan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sigi harus berjalan beriringan baik dalam kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan," katanya.

Rizal menyebutkan harus adanya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha pertambangan, guna mencegah eksploitasi yang berlebihan dan ilegal di daerah itu.

"Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Sigi harus memiliki izin resmi dan tidak merugikan masyarakat setempat," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.