
Wabup Sigi instruksikan Dukcapil segera perbaiki aplikasi Pena Kaili

Sigi (ANTARA) - Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Samuel Yansen Pongi menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk segera memperbaiki sistem aplikasi Pelayanan Akta Kematian Online (Pena Kaili) di daerah tersebut.
"Tentunya kita akui masih banyak keterbatasan apalagi di tengah efisiensi ini mereka tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk)," kata Samuel saat ditemui awak media di Sigi, Rabu.
Ia mengemukakan Pelayanan Akta Kematian Online atau Pena Kaili sejak diluncurkan awal tahun 2026 sudah digunakan sejumlah desa namun belum maksimal.
"Jadi setelah peluncuran itu masih perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam sistem tersebut," ucapnya.
Menurut dia, salah satu kendala dalam penggunaan aplikasi Pena Kaili yakni terdapat data yang sudah dimasukkan dan diinput tetapi masih belum terhapus dari data kependudukan.
Pemerintah daerah memberikan waktu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk bekerja serta memberikan apresiasi karena sudah adanya aplikasi Pena Kaili yang membantu pelayanan adminduk di Kabupaten Sigi.
"Kami berharap kepada teman-teman di Dukcapil segera melakukan perbaikan sistem aplikasi Pena Kaili itu sehingga bisa sesuai harapan, apabila data sudah diinput maka yang bersangkutan tidak muncul lagi di dalam sistem Dukcapil," sebutnya.
Sementara itu Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi Ummi Asnita menyebutkan hingga saat ini aplikasi Pena Kaili tidak dapat diakses disebabkan adanya masalah teknis.
"Ada masalah teknis karena sewa hosting yang belum diperpanjang," kata Asnita.
Ia menuturkan dalam penggunaan layanan Pena Kaili masih berbasis website dengan menggunakan server dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi.
Masyarakat bisa mengakses secara langsung website pelayanan adminduk pembuatan akta kematian di Kabupaten Sigi melalui https://dukcapilsigi.id.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
