Pemkab Sigi tindaklanjuti-putusan pengadilan kasus kades Soulowe

id pemkab sigi,kepala desa,desa Soulowe,kekerasan terhadap anak,pengadilan negeri donggala

Pemkab Sigi tindaklanjuti-putusan pengadilan kasus kades Soulowe

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh. Ambar Mahmud saat menemui awak media menyampaikan tindaklanjut hasil putusan pengadilan negeri Donggala terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Sigi, Jumat (20/6/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Donggala terkait Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Warham yang divonis 5 tahun penjara karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di daerah itu.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi Moh. Ambar Mahmud mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun langkah terkait proses pemberhentian definitif Warham sebagai Kepala Desa Soulowe.

"Putusan pengadilan ini kami pelajari terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab Sigi untuk dasar pemerintah daerah mengambil langkah selanjutnya," kata Ambar saat ditemui awak media di Desa Bora, Jumat.

Ia mengemukakan sebelumnya Warham sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Soulowe sejak tanggal 26 Mei 2025.

"Ini kan sudah ada putusan pengadilan yang hasilnya itu pidana penjara 5 tahun, sesuai ketentuan maka itu harus diberhentikan secara definitif," ucapnya.

Ia mengemukakan mekanisme pergantian kepala desa yang diberhentikan secara definitif harus mengikuti prosedur dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Saat ini pelaksana tugas (plt) kepala desa adalah Sekretaris Desa Soulowe," sebutnya.

Diketahui dalam amar putusan Pengadilan Negeri Donggala, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Soulowe bernama Warham divonis 5 tahun penjara karena terbukti tindak pidana tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan denda sebesar Rp500 juta.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.