Logo Header Antaranews Sulteng

Polda-Sulteng naikkan kasus dugaan investasi bodong OMC ke penyidikan

Kamis, 24 Juli 2025 20:13 WIB
Image Print
Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng.

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menaikkan kasus dugaan investasi bodong dengan menggunakan perusahaan OMC palsu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau OMC Grup telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan sejak kasus ini menimbulkan keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC yang ada di Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng secara proaktif langsung melakukan penyelidikan.

Ia menerangkan sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan, yang sebagian besar merupakan para leader OMC yang ada di Sulawesi Tengah.

Setelah melakukan gelar perkara, kata Sugeng, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong oleh OMC ke tahap penyidikan.

"Dalam penyidikan kasus investasi bodong dari OMC grup ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d," ujarnya.

Untuk itu, ia menambahkan bahwa informasi perkembangan penyidikan selanjutnya akan diinformasikan kembali.

Sebelumnya, kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu telah dihentikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Pusat berdasarkan rilis resmi nomor SP 5/STPASTI/VII/2025.

Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Omnicom Group yang asli adalah Perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026