Logo Header Antaranews Sulteng

Polres-Donggala kawal proses hukum kasus perundungan di Sindue

Jumat, 19 September 2025 19:21 WIB
Image Print
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto. ANTARA/HO-Rangga

Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah memastikan akan mengawal proses penegakan hukum kasus perundungan yang terjadi di Desa Sumari Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto di Banawa, Jumat, mengatakan pihaknya bersama Bhayangkari dan UPTD PPA DP3A Sulteng sudah berkunjung serta melihat langsung korban perundungan berinisial A.

"Jadi upaya ini merupakan bentuk pendampingan terhadap korban (A) yang tentu saja kami lakukan bersama UPTD provinsi termasuk dari unit PPA Kabupaten. Kami berharap penanganan ini dapat berjalan dengan baik," kata Angga.

Ia menuturkan pihaknya pun akan mengawal proses penegakan hukum, karena orang tua dari korban sudah membuat laporan di Polres Donggala.

"Sudah ada masuk laporan dari orang tuanya, sehingga proses ini akan kita lanjutkan bersama," ucapnya.

Menurut dia, penanganan kasus perundungan itu harus tetap memperhatikan aspek peradilan pidana anak.

"Kami berharap ke depan perhatian tidak hanya diberikan kepada korban melainkan juga terhadap pelaku yang masih di bawah umur," sebutnya.

Ia mengemukakan dalam sistem peradilan anak, pendampingan wajib diberikan karena mereka masih memiliki masa depan.

"Tentunya semua ini dikembalikan kepada orang tua korban, Apabila nantinya terjadi kesepakatan damai maka hal itu akan melalui proses yang sudah diatur dalam sistem peradilan anak," katanya.

Angga menyebutkan sebelumnya sudah ada kesepakatan di tingkat polsek namun keluarga korban kembali memasukkan laporan ke Polres Donggala.

"Sudah sempat damai yang difasilitasi Polsek Sirenja tapi ternyata ibu korban tidak terima dan kembali melapor ke Polres Donggala sehingga proses hukum ini akan tetap kita ikuti dan kawal," ujarnya.

Diketahui pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat Desa Sumari, Kecamatan Sindue bersepakat bahwa pelaku kasus perundungan itu dikeluarkan dari sekolah sebagai bentuk efek jera. Dalam peristiwa itu, satu anak menjadi korban, sedangkan pelaku tiga orang, N, R, dan F.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026